PPP Jatim Tolak Pencopotan Putri Pendiri NU sebagai Ketua DPW, Anggap SK DPP Cacat Hukum

PPP Jawa Timur secara tegas menolak keputusan DPP PPP yang mencopot Mundjidah Wahab dari posisi Ketua DPW PPP Jatim. Mundjidah, putri pendiri NU KH Abdul Wahab Chasbullah, menilai Surat Keputusan DPP bernomor 0042/SK/DPP/W/II/2026 itu cacat hukum dan tidak sesuai prosedur partai.

Keputusan DPP tersebut juga menunjuk Muhith Efendy sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPW PPP Jatim secara sepihak. Mundjidah menyatakan, SK itu tidak sah karena tidak dilengkapi tanda tangan Sekretaris Jenderal Gus Taj Yasin yang sesuai dengan ketentuan Kementerian Hukum dan HAM.

Penolakan Keras dari DPW PPP Jatim

Ketua DPW PPP Jatim menyampaikan penolakan melalui forum Rakorwil partai. Mundjidah menegaskan bahwa seluruh kader PPP di Jawa Timur menolak dan akan melawan keputusan yang dianggap merusak mekanisme organisasi. Ia menyatakan, keputusan sepihak ini berpotensi menimbulkan perpecahan di internal PPP Jatim.

Menurutnya, SK DPP tidak menghormati kesepakatan islah partai yang difasilitasi Kemenkum pada tahun lalu. Mundjidah menyoroti pentingnya tata kelola partai yang berpegang pada AD/ART sebagai warisan nilai ulama dan bukan sekadar warisan turun-temurun.

Dampak dan Langkah Lanjutan

PPP Jatim mempertimbangkan langkah hukum untuk menggugat SK DPP yang mencopot kepengurusan wilayah. Mundjidah menyebutkan bahwa struktur di bawah kepemimpinan yang sah berisiko hancur jika keputusan ini dibiarkan. Ia mendesak pimpinan pusat untuk menyelesaikan masalah internal secara musyawarah dan menghormati aturan partai.

Polemik ini juga menjadi peringatan bagi PPP sebagai partai yang memiliki akar religius ulama agar tetap menjaga keharmonisan organisasi. Penetapan Plt tanpa dasar kekuatan hukum yang tepat dapat mengganggu persatuan dan solidaritas kader di daerah.

Fakta Penting:

  1. Surat Keputusan DPP PPP bernomor 0042/SK/DPP/W/II/2026 mencopot kepengurusan DPW PPP Jatim 2021-2026.
  2. Mundjidah Wahab menolak SK DPP karena tidak disertai tanda tangan Sekjen yang sah.
  3. Muhith Efendy ditunjuk sebagai Plt Ketua DPW PPP Jatim oleh DPP PPP.
  4. Keputusan sepihak dianggap melanggar mekanisme AD/ART dan kesepakatan islah Kemenkum.
  5. DPW PPP Jatim akan melakukan perlawanan hukum terhadap SK Plt.

Ke depan, dinamika politis dalam tubuh PPP Jawa Timur masih akan menjadi perhatian pengamat politik. Surat keputusan dan reaksi balik dari DPW Jatim mencerminkan tensi tinggi di tubuh partai yang melibatkan figur kunci dari lingkungan Nahdlatul Ulama di level daerah. Semua pihak diharapkan menempuh dialog demi menjaga integritas dan keberlanjutan partai.

Baca selengkapnya di: www.detik.com

Berita Terkait

Back to top button