Wagub Jateng Tegaskan Maksimalkan UPTD PPA, Penanganan Kekerasan Perempuan dan Anak Harus Tuntas

Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen, menegaskan agar pemerintah kabupaten dan kota serius mengoptimalkan keberadaan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA). Ia menekankan bahwa UPTD PPA harus berfungsi secara efektif, tidak sekadar sebagai struktur administratif.

Pernyataan tersebut disampaikan Taj Yasin saat Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Jawa Tengah 2026 di Semarang. Ia mengingatkan bahwa ada sejumlah daerah yang belum lengkap dalam pengisian unsur pendukung UPTD PPA, terutama dari sisi sumber daya manusia.

Pentingnya Optimalisasi UPTD PPA di Daerah

Wagub Jateng mengingatkan para bupati dan wali kota agar memanfaatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dari perangkat daerah lain untuk mengisi kebutuhan staf UPTD PPA. Pendekatan ini diharapkan dapat memperkuat koordinasi sehingga penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak menjadi lebih masif dan tuntas.

Menurut Taj Yasin, penanganan kekerasan merupakan isu lintas sektor yang membutuhkan kolaborasi erat antar dinas, khususnya Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan. Keterlibatan kedua instansi itu diperlukan untuk memberikan pendampingan psikologis kepada korban sehingga trauma dapat ditangani secara baik.

Ia juga mendorong daerah agar aktif melaporkan kasus kekerasan yang belum terselesaikan melalui kanal komunikasi resmi pemerintah. Langkah ini penting agar intervensi segera dapat dilakukan secara tepat dan profesional.

Hambatan dan Kendala dalam Pengelolaan UPTD PPA

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Jawa Tengah, Ema Rachmawati, memaparkan bahwa sebagian daerah sudah memiliki peraturan bupati dan struktur organisasi UPTD PPA. Meski demikian, pelaksanaan di lapangan masih belum maksimal karena kekurangan tenaga pelaksana yang kompeten.

Ema menilai kendala utama adalah keterbatasan anggaran daerah untuk merekrut tenaga profesional seperti psikolog, pekerja sosial, dan tenaga hukum. Kondisi ini berimbas pada koordinasi yang belum optimal, sehingga penanganan korban menjadi kurang menyeluruh.

Saat ini upaya pembentukan UPTD PPA terus dilakukan di sejumlah kabupaten. Kabupaten Demak masih dalam tahap penyusunan peraturan bupati, sedangkan Boyolali, Temanggung, dan Kabupaten Semarang tengah menunggu pelantikan kepala UPTD. Progres ini diharapkan meningkatkan kesiapan daerah dalam menangani kasus kekerasan secara lebih baik dan terintegrasi.

Langkah Strategis untuk Maksimalisasi Fungsi UPTD PPA

Untuk memperkuat layanan perlindungan perempuan dan anak, langkah-langkah yang perlu dijalankan meliputi:

  1. Penyediaan staf yang memadai dengan memanfaatkan ASN lintas perangkat daerah.
  2. Pendekatan lintas sektoral antara Dinas Pendidikan, Kesehatan, dan Dinas Sosial agar penanganan korban lebih komprehensif.
  3. Penguatan kanal komunikasi resmi sebagai sarana pelaporan kasus tertangani secara cepat dan akurat.
  4. Penyediaan anggaran yang memadai untuk merekrut tenaga ahli profesional sesuai kebutuhan layanan.
  5. Penyelesaian proses pembentukan UPTD di daerah yang belum final agar struktur kelembagaan siap beroperasi secara efektif.

Dengan dorongan kuat dari pemerintah provinsi, diharapkan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak di Jawa Tengah tidak hanya menjadi formalitas. Penanganan yang serius dan profesional menjadi kunci agar korban mendapatkan pemulihan yang layak dan perlindungan berkelanjutan.

Baca selengkapnya di: joglonews.com

Berita Terkait

Back to top button