133.792 Petani Jawa Timur Kelola 198.326 Ha Hutan, Raup Rp 400 Miliar dari Perhutanan Sosial

Sebanyak 133.792 petani hutan di Jawa Timur telah mendapatkan akses pengelolaan kawasan hutan seluas 198.326 hektar melalui skema perhutanan sosial. Data tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Perhutanan Sosial yang telah diterbitkan oleh Kementerian Kehutanan kepada 438 kelompok tani hutan (KTH) di provinsi ini.

Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur, Jumadi, mengungkapkan bahwa 438 KTH tersebut tersebar di 24 kabupaten dan satu kota, yaitu Kota Batu. Jumlah anggota KTH yang menerima SK sudah mencapai 133.792 orang per akhir Desember 2025. Mereka kini mengelola hutan dengan total luas hampir 200 ribu hektar.

Peningkatan Nilai Transaksi Hasil Hutan
Meski jumlah kelompok yang aktif mengelola hutan belum mencapai seratus, menurut Jumadi, nilai transaksi penjualan hasil hutan sekitar Rp 400 miliar sepanjang 2025. Secara kumulatif sejak tahun-tahun sebelumnya, nilai transaksi mencapai Rp 1,65 triliun. Jumadi menegaskan bahwa jumlah transaksi ini merupakan yang tertinggi di Indonesia bila dibandingkan dengan provinsi lain.

Rencana Distribusi Hak Kelola Lanjutan
Jawa Timur masih memiliki sekitar 103.000 hektar kawasan hutan yang akan didistribusikan hak kelolanya ke KTH lain. Pemerintah provinsi menargetkan seluruh SK perhutanan sosial yang tersisa dapat diterbitkan tahun ini. Dengan begitu, luas kawasan hutan yang dikelola melalui skema perhutanan sosial bertambah menjadi total 301.000 hektar. Jumadi juga berharap seluruh 438 kelompok tani yang telah ber-SK dapat segera mulai melakukan pengelolaan hutan secara optimal.

Proporsi Kawasan Hutan di Jawa Timur
Dari 1,1 juta hektar kawasan hutan di Pulau Jawa yang ditetapkan sebagai Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK), hampir separuhnya atau sekitar 502.032 hektar berada di Jawa Timur. Sebagian besar kawasan ini, yakni sekitar 301.000 hektar atau hampir 60 persen, diperuntukkan sebagai kawasan hutan perhutanan sosial yang dikelola oleh petani.

Pengelolaan Hutan Perhutanan Sosial yang Berkelanjutan
Dalam pengelolaan hutan perhutanan sosial, KTH diwajibkan menanam tanaman kayu keras di 50 persen luas wilayah mereka. Sebanyak 30 persen lahan dapat digunakan untuk tanaman keras lain seperti pohon penghasil buah. Sisanya, 20 persen, diperbolehkan untuk budi daya wana tani atau agroforestry. Ketentuan ini bertujuan menjaga fungsi ekologis hutan sekaligus memenuhi kebutuhan masyarakat.

Jumadi menegaskan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat berakibat pada pencabutan SK perhutanan sosial. Skema ini diharapkan tidak hanya melindungi kelestarian hutan, tetapi juga mendongkrak kesejahteraan petani hutan yang selama ini memiliki lahan garapan terbatas.

Dengan pengelolaan berbasis perhutanan sosial yang intensif dan terstruktur, Jawa Timur menunjukkan kemajuan signifikan dalam pengelolaan kawasan hutan berbasis komunitas. Hal ini juga menjadi model sukses yang dapat diikuti oleh provinsi lain di Indonesia untuk mewujudkan pembangunan kehutanan yang berkelanjutan.

Baca selengkapnya di: lestari.kompas.com
Exit mobile version