Langkah Strategis Kemenkum Jabar dalam Sinkronisasi Aturan Dana Desa di Kabupaten Pangandaran
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat (Kemenkum Jabar) melaksanakan rapat harmonisasi untuk membahas Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Pangandaran. Kegiatan ini berlangsung di Bandung pada Rabu, 11 Februari 2026, dan dipimpin oleh Tim Kerja 4 Zonasi dari Kemenkum Jabar.
Rapat dihadiri oleh pemangku kepentingan terkait, seperti Kepala Biro Hukum Provinsi Jawa Barat, kepala perangkat daerah Kabupaten Pangandaran, dan Kepala Bagian Hukum Kabupaten Pangandaran. Fokus utama adalah pembahasan Raperbup mengenai Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2026.
Kemenkum Jabar menegaskan kegiatan ini adalah implementasi nyata Pasal 97D Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jabar, Asep Sutandar, melalui tim teknisnya mengingatkan pentingnya ADD sebagai dana perimbangan. Pemerintah daerah wajib mengalokasikan minimal 10% dari dana perimbangan, setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014.
Melalui proses harmonisasi, Kemenkum Jabar memberikan catatan penting agar konsideran dari Raperbup tersebut disederhanakan. Penggunaan langsung Pasal 96 ayat (5) PP 43/2014, yang telah diubah oleh PP 11/2021 tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), menjadi rujukan utama. Langkah ini bertujuan agar regulasi yang dihasilkan lebih jelas dan aplikatif.
Kemenkum Jabar menegaskan komitmennya untuk memastikan regulasi di tingkat daerah memiliki dasar hukum yang kuat. Dengan demikian, peraturan tersebut dapat memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat desa di Kabupaten Pangandaran.
Berikut merupakan rangkuman langkah strategis Kemenkum Jabar dalam sinkronisasi aturan Dana Desa di Kabupaten Pangandaran:
- Melaksanakan rapat harmonisasi bersama pemangku kepentingan terkait.
- Membahas secara mendalam Raperbup tentang pengalokasian ADD Tahun Anggaran 2026.
- Mengacu pada ketentuan Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah yang berlaku.
- Memberi masukan penyederhanaan konsideran Raperbup dengan merujuk PP terbaru.
- Menguatkan landasan hukum demi regulasi yang aplikatif dan bermanfaat.
- Menjamin integrasi aturan untuk meningkatkan tata kelola Dana Desa yang efisien.
Langkah-langkah ini merefleksikan upaya Kemenkum Jabar dalam mendukung pemerintah daerah guna terciptanya tata kelola Dana Desa yang sesuai dengan regulasi nasional. Pendekatan kolaboratif dan teknis yang dilakukan diharapkan dapat memperkuat sinergi antara pemerintah provinsi dan kabupaten serta mewujudkan transparansi dan akuntabilitas penggunaan ADD di Kabupaten Pangandaran.
Baca selengkapnya di: jabar.kemenkumham.go.id






