
Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menginstruksikan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk melakukan kajian ulang terhadap kebijakan pencabutan diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada 2026. Instruksi tersebut muncul setelah adanya sejumlah masukan dari masyarakat terkait penghapusan diskon yang diberlakukan sebelumnya.
Kepala Bapenda Jawa Tengah, Muhammad Masrofi, mengonfirmasi bahwa pembahasan mengenai kebijakan ini tengah berjalan. Ia menyatakan bahwa tarif PKB pada 2026 sebenarnya tetap sama seperti tahun sebelumnya dan tidak mengalami kenaikan. Hal ini untuk meluruskan kesalahpahaman di masyarakat yang mengira terjadi kenaikan pajak.
Pada tahun 2025, pemerintah provinsi memberikan dua kebijakan keringanan pajak yang membuat masyarakat tidak merasakan perubahan tarif. Pertama, diskon Pajak Kendaraan Bermotor Merah Putih diberlakukan selama Januari hingga Maret. Kedua, dari April hingga Juni diterapkan pemutihan pajak kendaraan bermotor yang memudahkan wajib pajak.
Masrofi menegaskan bahwa perbedaan nominal pembayaran di 2026 hanya disebabkan karena tidak adanya diskon yang diberikan sebagaimana tahun 2025. Jadi, besaran pajak pada 2026 adalah tarif reguler sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah yang mulai berlaku sejak awal 2025.
Lebih jauh, terkait arahan gubernur untuk mengkaji ulang kebijakan diskon PKB, Masrofi menyebutkan perlu dilakukan pembahasan yang mendalam. Hal ini karena pajak kendaraan bermotor menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang cukup signifikan bagi APBD Jawa Tengah.
Pertimbangan utama dalam evaluasi kebijakan tersebut adalah kekuatan anggaran daerah. Pemprov Jawa Tengah pada tahun ini mengalami pemotongan dana transfer dari pemerintah pusat sebesar Rp 1,5 triliun. Kondisi ini memaksa pemerintah daerah mencari alternatif pendapatan agar pembangunan tetap berjalan lancar.
Beberapa poin penting terkait kebijakan PKB di Jawa Tengah adalah:
1. Tarif PKB 2026 tidak naik dibanding 2025.
2. Diskon dan pemutihan pajak diberlakukan pada 2025.
3. Penghapusan diskon PKB di tahun 2026 menjadi perhatian masyarakat.
4. Pemerintah daerah harus menyeimbangkan PAD dan kebutuhan anggaran.
5. Dana transfer pusat berkurang sebesar Rp 1,5 triliun pada tahun berjalan.
Pembahasan mengenai kelanjutan diskon PKB di 2026 akan mempertimbangkan masukan masyarakat dan kondisi fiskal daerah. Opsi-opsi kebijakan kemungkinan akan dianalisis agar tidak memberatkan wajib pajak sekaligus menjaga pendapatan daerah tetap optimal. Pemerintah provinsi terus berupaya menyeimbangkan kepentingan fiskal dan pelayanan kepada masyarakat dalam pengelolaan pajak kendaraan bermotor.
Baca selengkapnya di: news.detik.com




