Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi tambahan dalam persidangan kasus dugaan korupsi dana hibah Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Jawa Timur tahun 2019. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis lalu.
Khofifah tiba sekitar pukul 13.00 WIB dan langsung memasuki ruang sidang Cakra setelah menyapa awak media. Majelis hakim yang dipimpin oleh Ferdinand Marcus L., S.H., M.H. segera membuka persidangan dan memanggil gubernur untuk memberikan keterangan sebagai saksi.
Setelah duduk di kursi persidangan, Khofifah mengucapkan sumpah di hadapan majelis untuk menjalani pemeriksaan. Kedatangannya disambut oleh ratusan pendukung dari Barisan Gus dan Santri serta organisasi Muslimat yang berharap proses hukum berjalan transparan dan adil.
Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Adi Sarono, turut mendampingi Khofifah selama proses pemeriksaan di pengadilan. Pemeriksaan dilakukan atas permintaan khusus Ketua Majelis Hakim agar klarifikasi dari Gubernur dapat melengkapi fakta persidangan.
Sebelumnya, jadwal pemeriksaan Khofifah sempat tertunda karena aktivitas resmi yang meliputi kehadiran Sarasehan Kebangsaan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR RI) di Surabaya serta persiapan kunjungan Presiden RI pada peringatan Hari Lahir Satu Abad Nahdlatul Ulama di Malang. Ia juga harus mengikuti Sidang Paripurna DPRD Jawa Timur.
Dalam sidang, Khofifah memberikan klarifikasi terkait pernyataan yang dibuat oleh almarhum Kusnadi, salah satu saksi utama, sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Klarifikasi tersebut dianggap penting untuk memperjelas duduk perkara di pengadilan.
Kasus dana hibah Pokir DPRD Jawa Timur ini menjadi sorotan publik karena mencuatnya dugaan korupsi yang diduga melibatkan sejumlah anggota DPRD dan pihak terkait dalam pengelolaan dana hibah tahun 2019. KPK terus mendalami kasus ini agar dapat ditegakkan hukum tanpa pandang bulu.
Pemeriksaan saksi tambahan seperti Khofifah merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang transparan dan akuntabel. KPK berharap keterangan dari pejabat tinggi daerah dapat memberikan gambaran yang lebih lengkap mengenai alur penggunaan dana hibah yang diduga disalahgunakan.
Majelis hakim didukung oleh Jaksa Penuntut Umum KPK yang secara sistematis melaksanakan proses persidangan dengan menghadirkan saksi dari berbagai pihak terkait. Penanganan kasus ini diharapkan dapat menjadi preseden untuk pengelolaan dana pemerintah yang lebih bersih di masa depan.
Dengan hadirnya Khofifah dalam sidang sebagai saksi tambahan, proses hukum yang berjalan semakin jelas dan terbuka. Publik dan para pemangku kepentingan di Jawa Timur menantikan hasil persidangan yang adil dan dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana hibah daerah.
