Pemerintah Provinsi Jawa Timur menegaskan komitmen dalam menjamin pengawasan yang berlapis dan berkelanjutan terhadap penyaluran dana hibah. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Biro Hukum Setdaprov Jatim, Adi Sarono, yang menekankan bahwa upaya pengawasan tidak hanya sebatas monitoring dan evaluasi, melainkan melibatkan berbagai tahapan dan mekanisme pengawasan yang sistematis.
Pengawasan dana hibah dilakukan secara internal dan eksternal untuk mencegah penyalahgunaan dana. Secara internal, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Inspektorat jajaran Pemprov menjadi garda terdepan dalam melakukan pengawasan, sementara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memegang peranan penting sebagai pengawas eksternal.
Mekanisme Pengawasan Berlapis
Pengawasan juga dipertegas melalui keterlibatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang berfungsi sebagai wakil rakyat. Selain itu, masyarakat umum turut berpartisipasi melalui mekanisme pengaduan sebagai kontrol sosial. Prinsip transparansi dan akuntabilitas menjadi fondasi utama agar penyaluran dana hibah berjalan sesuai aturan dan tepat sasaran.
Proses pengawasan dimulai sejak tahap pengusulan dana hibah. Calon penerima hibah harus melalui serangkaian verifikasi berjenjang oleh Sekretariat DPRD hingga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, mencakup verifikasi administrasi dan lapangan. Selain itu, APIP turut melakukan review mendalam terhadap usulan tersebut.
Tahapan Penganggaran dan Realisasi Hibah
Setelah verifikasi, proses penganggaran hibah dibahas bersama antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan DPRD melalui berbagai forum seperti Rapat Badan Anggaran, Rapat Komisi, dan Rapat Fraksi. Kesepakatan final diambil dalam Rapat Paripurna DPRD untuk memastikan kesesuaian anggaran dengan prioritas daerah.
Pengawasan tidak berhenti setelah dana hibah direalisasikan. Pertanggungjawaban penggunaan dana diikuti dengan penyampaian laporan secara berkala. Adi Sarono menyebutkan bahwa kelembagaan penerima hibah diwajibkan menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), Pakta Integritas, dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak sebagai bentuk ikhtiar menjaga kehati-hatian dan kepatuhan.
Upaya Pencegahan Penyimpangan
Berbagai tindakan antisipasi dilakukan untuk menghindari penyimpangan seperti pokmas fiktif, duplikasi penerima hibah, atau praktik suap. Verifikasi ketat dan transparansi dilaksanakan sebagai solusi utama untuk menekan potensi kecurangan.
Kasus dugaan korupsi dana hibah Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Jatim tahun 2019-2024 menjadi sorotan yang membuat Pemprov semakin memperkuat mekanisme pengawasan. Sidang yang menghadirkan Gubernur Jawa Timur sebagai saksi mengungkap pentingnya siklus pengawasan dalam pelaksanaan hibah agar proses berjalan sesuai koridor hukum dan tata kelola pemerintahan yang baik.
Dengan pelaksanaan pengawasan berlapis dan berkelanjutan, Pemprov Jawa Timur terus meningkatkan kualitas pengelolaan dana hibah. Keterbukaan dan kerja sama antar lembaga menjadi modal utama untuk memastikan dana hibah memberi manfaat maksimal bagi masyarakat dan pembangunan daerah.
Baca selengkapnya di: lenteratoday.com






