Pengasuh Ponpes di Gresik Diduga Korupsi Dana Hibah Pemprov Jatim Rp 400 Juta
Pengasuh sebuah pondok pesantren di Manyar, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, KA alias Khoirul Atho, ditahan oleh Kejaksaan Negeri Gresik terkait dugaan korupsi dana hibah dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Kasus ini melibatkan dana hibah tahun 2019 yang nilainya mencapai Rp 400 juta.
Dana hibah tersebut awalnya diberikan untuk pembangunan asrama santri sesuai dengan proposal pengajuan. Namun, hasil penyidikan menunjukkan bahwa dana digunakan untuk membeli dua bidang tanah atas nama pribadi. Kasus ini bermula dari laporan pertanggungjawaban (LPJ) yang diduga palsu atau fiktif.
KA tidak sendiri, ia ditahan bersama dua orang lainnya yakni saudaranya MZR atau Muhammad Zainur Rosyid dan MR atau Miftahul Roziq yang merupakan ketua santri di pondok pesantren tersebut. MZR tetap menjadi tahanan rumah karena alasan kesehatan yang didukung dengan surat dokter.
Menurut Kasi Pidsus Kejari Gresik, Alifin Nurahmana Wanda, kerugian negara akibat penyimpangan ini telah dipastikan berdasarkan audit oleh BPKP sebesar Rp 400 juta. Ia menegaskan bahwa LPJ yang disampaikan 100 persen fiktif dan tidak sesuai dengan penggunaan dana sebenarnya.
KA yang dikenal juga dengan sebutan Gus Atho membantah semua tuduhan korupsi yang dialamatkan kepadanya. Ia menganggap ini sebagai ujian atau risiko dalam perjuangan yang dilakukannya. Saat diminta klarifikasi mengenai penggunaan dana hibah, KA memilih untuk tidak memberikan jawaban.
Detail kasus ini menjadi perhatian pihak Kejaksaan Negeri Gresik yang terus melakukan penyidikan intensif. Penahanan terhadap para tersangka dilakukan untuk mempermudah proses hukum yang sedang berjalan. KA dan MR kini ditahan di Rutan Kelas IIB Gresik.
Kasus dugaan korupsi dana hibah pada pondok pesantren ini menggambarkan pentingnya pengawasan ketat dalam penyaluran bantuan pemerintah. Hal ini juga menjadi peringatan bagi seluruh lembaga penerima dana hibah agar menggunakan dana sesuai dengan tujuan yang telah disetujui.
Berikut poin utama dari kasus ini:
- Dana hibah Pemprov Jatim sebesar Rp 400 juta diberikan pada tahun 2019 untuk pembangunan asrama santri.
- Dana diduga dipergunakan untuk membeli tanah atas nama pribadi, bukan untuk tujuan semula.
- Laporan pertanggungjawaban dana bersifat fiktif.
- Tiga tersangka ditahan, satu menjadi tahanan rumah karena kondisi kesehatan.
- Kerugian negara berdasarkan audit BPKP mencapai Rp 400 juta.
Kasus ini masih dalam proses penyidikan Kejari Gresik. Para tersangka akan menjalani proses hukum untuk mempertanggungjawabkan dugaan penyalahgunaan dana hibah ini. Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan aparat hukum memastikan bahwa setiap bentuk penyimpangan dana publik akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku.
