Pemerintah Provinsi Jawa Tengah tengah mempersiapkan pengembangan destinasi pariwisata ramah muslim yang rencananya akan mulai diterapkan pada tahun 2027. Inisiatif ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan wisatawan muslim dengan menyediakan fasilitas yang mendukung kenyamanan tanpa harus seluruh produk dalam wilayah tersebut bersifat halal.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Provinsi Jawa Tengah, Hanung Triyono, menyatakan bahwa persiapan untuk mendapatkan predikat destinasi ramah muslim sudah mulai dilakukan oleh Pemprov Jateng. Targetnya adalah pada 2027 konsep destinasi ini sudah berjalan secara optimal.
Perbedaan Destinasi Ramah Muslim dan Pariwisata Halal
Direktur Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah (KDEKS) Jawa Tengah, Nyata Nugraha, menjelaskan bahwa konsep destinasi ramah muslim berbeda dengan pariwisata halal. Dalam pariwisata halal, seluruh aspek di dalam satu wilayah harus memenuhi standar halal, baik makanan, minuman, maupun atraksi.
Sebaliknya, konsep destinasi ramah muslim di Jawa Tengah memungkinkan adanya fasilitas umum yang juga menyediakan produk non-halal, namun dengan pemisahan yang jelas antara produk halal dan non-halal. Misalnya, sebuah hotel boleh menyediakan makanan beralkohol dan non-halal, selama terdapat pilihan makanan dan minuman halal yang terpisah dan mudah dikenali.
Langkah ini dianggap sebagai bentuk keramahan bagi wisatawan muslim domestik maupun mancanegara yang membutuhkan kepastian tersedianya produk halal selama berkunjung ke daerah tersebut.
Strategi Pengembangan dan Penerapan Halal Value Chain
Jawa Tengah menempatkan pengembangan pariwisata berkelanjutan dan ekonomi syariah sebagai bagian utama program pembangunan 2027. Berbagai persiapan dijadwalkan matang sepanjang tahun 2026 untuk memastikan kelancaran implementasi.
Salah satu langkah strategis adalah penerapan konsep Halal Value Chain. Hal ini mencakup rangkaian proses terintegrasi mulai dari bahan baku, pemotongan hewan secara syariah, keberadaan Rumah Potong Hewan bersertifikat, juru sembelih halal, hingga distribusi dan pemasaran produk halal ke konsumen akhir.
Pergub Nomor 40 Tahun 2023 menjadi dasar regulasi yang mengatur penyelenggaraan halal value chain tersebut sebagai bagian dari upaya menuju destinasi ramah muslim yang terstandarisasi dan terpercaya.
Potensi Destinasi Wisata di Jawa Tengah
Seluruh destinasi wisata di kabupaten dan kota di Jawa Tengah memiliki potensi untuk dikembangkan sebagai destinasi ramah muslim asalkan memenuhi ketentuan yang berlaku. Contohnya adalah Objek Wisata Guci yang dapat meningkatkan statusnya dengan melengkapi fasilitas ibadah seperti musala dan tempat wudhu, penunjuk arah kiblat, serta menyediakan makanan dan minuman bersertifikat halal.
Pemprov Jawa Tengah optimistis bahwa dengan berbagai persiapan dan strategi yang diterapkan, provinsi ini akan mampu bersaing sebagai destinasi ramah muslim yang kompetitif dan berkelanjutan pada tahun 2027. Pendekatan yang dilakukan membuka peluang pengembangan ekonomi syariah sekaligus menjaga keberagaman produk yang dapat dinikmati oleh semua wisatawan.
