Pemerintah Provinsi Jawa Timur menegaskan perlunya kajian menyeluruh terhadap dugaan pembagian fee dana hibah pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD. Pernyataan tersebut dikeluarkan agar tidak terjadi kesimpulan prematur di tengah proses hukum yang masih berlangsung.
Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur, Adi Sarono, menilai informasi yang hanya berupa pernyataan sepenggal belum cukup menggambarkan fakta secara utuh. Ia menegaskan bahwa detail seperti kapan, di mana, dan bagaimana peristiwa itu terjadi harus diungkap secara lengkap untuk mendukung kejelasan fakta hukum.
Dalam dokumen Berita Acara Pemeriksaan (BAP) almarhum mantan Ketua DPRD Jatim Kusnadi, disebutkan adanya pembagian fee dengan proporsi berbeda. Fee tersebut berkisar antara 30 persen untuk pengajuan tertentu, 5 hingga 10 persen untuk pejabat sekretariat daerah, serta 3 hingga 5 persen untuk kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Tim Pengelola Anggaran Daerah (TPAD).
Adi Sarono menegaskan bahwa setiap keterangan dalam proses hukum harus didukung dengan penjelasan rinci dan bukti pendukung. Hal ini penting agar peristiwa dapat tergambar secara jelas dan tidak menimbulkan asumsi atau spekulasi yang salah.
Proses penyidikan sedang berjalan dengan pendalaman kronologi dan alat bukti sebagai dasar untuk menyimpulkan fakta hukum. Langkah ini sesuai dengan prosedur normal dalam sistem peradilan pidana agar hasil penyidikan kredibel dan akurat.
Jaksa juga telah memanggil Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa sebagai saksi dalam kasus ini. Pemeriksaan terkait kemungkinan keterlibatan atau pengenalan Gubernur terhadap praktik transaksional dana hibah Pokir DPRD menjadi bagian dari penyidikan. Namun, Khofifah secara tegas membantah mengetahui atau menerima aliran dana tersebut.
Keikutsertaan Gubernur dalam persidangan adalah bagian dari kewajiban hukum sebagai saksi. Pernyataan ini disampaikan oleh Adi Sarono untuk menepis spekulasi yang berkembang di masyarakat.
Kasus ini menarik perhatian publik secara luas dan menjadi salah satu yang paling besar selama masa tugas Adi Sarono di Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur. Ia mengimbau agar masyarakat memberikan ruang kepada proses hukum yang sedang berjalan agar dapat ditemukan fakta secara objektif.
Pengelolaan keuangan daerah, terutama belanja hibah, diatur secara ketat melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Aturan tersebut mengatur mekanisme dan kewajiban pertanggungjawaban yang jelas bagi penerima dana hibah.
Dalam pelaksanaannya, dana hibah harus digunakan sesuai peruntukan dan dilaporkan secara terbuka oleh penerima hibah. Hal ini menjadi upaya transparansi dan akuntabilitas pemerintah daerah dalam mengelola anggaran publik.
Hingga saat ini, perkara tersebut belum masuk ke ranah pidana yang memerlukan advokasi hukum khusus dari Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur. Peran biro hukum saat ini terbatas pada konsultasi hukum dan membantu penyampaian penjelasan kepada publik.
Pemprov Jatim mengimbau masyarakat untuk bersabar menunggu perkembangan proses hukum dan tidak terburu-buru menarik kesimpulan atas informasi yang beredar agar tidak menimbulkan kekeliruan dalam memahami kasus ini.
Baca selengkapnya di: jatim.antaranews.com






