Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal Daerah Jawa Barat (Satgas Pasti Jabar) kembali mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada terhadap berbagai bentuk penipuan dan penghimpunan dana ilegal. Imbauan ini sejalan dengan tingginya angka penghentian entitas ilegal yang ditemukan hingga Mei 2025.
Satgas Pasti Jabar mencatat sudah ada 12.721 entitas ilegal yang dihentikan, termasuk 10.733 pinjaman online (pinjol) ilegal, 1.737 investasi ilegal, dan 251 entitas gadai ilegal. Kerugian masyarakat akibat investasi ilegal tercatat mencapai Rp142,13 triliun sejak 2017 hingga triwulan pertama tahun ini.
Modus Penipuan Investasi dan Penawaran Ilegal
Satgas menemukan beragam modus penipuan yang sedang marak di masyarakat, mulai dari penawaran penghapusan piutang dengan syarat membayar sejumlah dana dan memberikan data pribadi hingga skema investasi yang menjanjikan keuntungan cepat dan besar tanpa risiko. Modus lainnya meliputi:
- Pinjaman online ilegal dengan proses cepat namun tanpa izin.
- Penawaran jasa iklan berbasis deposit.
- Duplikasi penawaran investasi yang sudah berizin.
- Phising yang memancing korban memberikan data melalui tautan palsu.
- Penipuan dengan menggunakan identitas lembaga resmi (impersonation).
- Tawaran kerja paruh waktu yang berujung penipuan.
Masyarakat diminta untuk berhati-hati dan tidak mudah tergiur oleh janji keuntungan tanpa risiko itu. Satgas juga menemukan praktik penawaran penghapusan kewajiban kredit yang mengatasnamakan entitas bernama "Golden Eagle International UNDP" dan "Rajawali Emas" yang seolah berkedudukan sebagai kepala negara dunia.
Imbauan dan Langkah Pencegahan
Satgas Pasti Jabar menekankan pentingnya masyarakat menjaga kerahasiaan data pribadi, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan informasi utang. Data pribadi ini rentan disalahgunakan untuk tujuan penipuan. Agar terhindar dari risiko, Satgas memberikan beberapa langkah kewaspadaan yang harus diikuti:
- Jangan klik tautan dari sumber tidak jelas atau tidak terpercaya.
- Selalu berpikir kritis terhadap tawaran yang menjanjikan keuntungan besar tanpa risiko.
- Tidak memberikan informasi pribadi kepada pihak yang tidak dikenal.
- Pastikan produk keuangan yang ditawarkan sudah mendapatkan izin resmi dari otoritas berwenang.
Hingga April 2025, hanya ada 96 perusahaan fintech pendanaan bersama dan pinjaman daring yang memiliki izin resmi dari OJK. Daftar resmi dapat diakses melalui situs resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Satgas Pasti Jabar juga tengah melakukan penelaahan intensif terkait praktek penawaran penghapusan kewajiban kredit yang beredar luas sebagai bentuk penipuan. Hal ini menunjukkan upaya berkelanjutan dari pemerintah daerah untuk melindungi masyarakat dari bahaya aktivitas keuangan ilegal.
Masyarakat di Jawa Barat diharapkan selalu waspada dan kritis dalam menghadapi berbagai tawaran yang berkaitan dengan keuangan, terlebih yang berpeluang menimbulkan kerugian besar. Inisiatif Satgas Pasti Jabar menjadi garda terdepan dalam memerangi praktik ilegal ini demi menjaga keamanan dan stabilitas ekonomi di daerah.
Source: www.balebandung.com






