Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah mulai menyisir pelaksanaan program Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di seluruh wilayah provinsi itu. Pemeriksaan lapangan ini mencakup semua SPPG, termasuk yang berada di bawah pengelolaan Polri.
Langkah tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut instruksi pimpinan agar seluruh kejaksaan memantau pelaksanaan program SPPG di daerah masing-masing. Hingga saat ini, Kejati Jateng belum memanggil atau memeriksa pihak SPPG mana pun.
Pemeriksaan dilakukan on the spot
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Arfan Triono, mengatakan penyisiran dilakukan dengan metode on the spot. Menurut dia, yang turun ke lokasi adalah masing-masing kejaksaan daerah kabupaten dan kota.
“Berdasarkan surat perintah tugas melakukan pengumpulan data dan keterangan on the spot,” kata Arfan saat dikonfirmasi, Kamis (9/7/2026).
Arfan menegaskan Kejati hanya mendata, bukan melakukan pemanggilan atau pemeriksaan. Ia juga menyebut sampai saat ini belum ada instruksi dari pusat untuk memanggil atau memeriksa pihak SPPG.
Masih terkait rangkaian kasus BGN
Menurut Arfan, penyisiran ini merupakan bagian dari rangkaian kasus korupsi Badan Gizi Nasional (BGN) di pusat. Karena itu, pemantauan di daerah dilakukan untuk mengumpulkan data dan keterangan dari lapangan.
Arfan juga menepis anggapan bahwa penyisiran ini berkaitan dengan penggeledahan de’Clan di Cipete beberapa waktu lalu. Ia menegaskan kegiatan itu dilakukan sebelum langkah penyisiran SPPG di Jateng berjalan.
Source: regional.kompas.com






