
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Timur, Indah Wahyuni, menanggapi pemeriksaan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan jual beli jabatan di Kabupaten Ponorogo. Indah menegaskan bahwa dirinya diperiksa sebagai saksi, bahkan lebih tepat disebut saksi ahli, karena pertanyaan yang diajukan berkaitan dengan aturan, bukan terkait praktik jual beli jabatan.
Pemeriksaan terhadap Indah dilakukan sebanyak dua kali, yakni di kantor KPK Jakarta dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Madiun. Dalam proses itu, penyidik menanyakan tentang ketentuan pengangkatan direktur rumah sakit daerah yang berasal dari pegawai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Indah juga menjelaskan bahwa jawaban yang diberikan merujuk pada berbagai regulasi resmi terkait pengangkatan tenaga profesional di lingkungan BLUD.
Kasus dugaan jual beli jabatan ini melibatkan empat tersangka, yaitu Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono, Direktur RSUD dr Harjono Ponorogo Yunus Mahatma, serta rekanan RSUD dr Harjono, Sucipto. Nama Indah sempat dikaitkan dengan perkara tersebut, sehingga memicu klarifikasi dari Kepala BKD Jatim.
Selain membahas soal aturan pengangkatan pejabat, penyidik KPK juga menanyakan surat evaluasi dari Biro Organisasi Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang membahas Peraturan Bupati tentang susunan organisasi dan tata kerja rumah sakit daerah. Indah menekankan bahwa surat tersebut berisi evaluasi terkait regulasi perangkat daerah dan struktur organisasi rumah sakit, bukan rekomendasi untuk memberhentikan pejabat tertentu.
Berikut poin penting terkait peran Indah Wahyuni dalam penyidikan KPK:
1. Diperiksa sebagai saksi dan saksi ahli terkait aturan pengangkatan pejabat di BLUD.
2. Pemeriksaan dilakukan di Jakarta dan KPPN Madiun.
3. Penjelasan mengacu pada regulasi formal pengangkatan direktur rumah sakit daerah.
4. Klarifikasi bahwa surat evaluasi Biro Organisasi hanya membahas aspek regulasi, bukan pemberhentian pejabat.
5. Penetapan empat tersangka dalam kasus jual beli jabatan Ponorogo oleh KPK.
Keterlibatan Kepala BKD Jatim sebagai saksi ahli penting untuk memberikan kejelasan aturan birokrasi dalam kasus yang tengah diselidiki oleh KPK. Hal ini juga menjadi bagian dari upaya pemberantasan korupsi di lingkungan pemerintah daerah yang semakin intens. Indah Wahyuni tetap menegaskan tidak ada keterlibatan langsung maupun indikasi jual beli jabatan dalam kapasitas yang diperiksakan.
Pemeriksaan saksi ahli seperti Indah diharapkan membantu penyidik dalam mengurai dugaan pelanggaran prosedur administrasi yang menyangkut jabatan dan pengangkatan pejabat rumah sakit daerah di Kabupaten Ponorogo. Proses ini juga menjadi sorotan publik untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan kepegawaian di institusi pemerintahan.
Source: jatim.jpnn.com




