Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (DBMPR) Jawa Barat membuka penjelasan terkait anggaran yang mencapai Rp2,6 miliar untuk penyusunan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Anggaran besar ini diperlukan guna menyediakan dokumen tata ruang yang detail dan komprehensif sesuai standar minimal yang ditetapkan.
Kepala DBMPR Jawa Barat, Agung Wahyudi, menegaskan bahwa penetapan pagu anggaran mengacu pada Permen ATR/BPN Nomor 11 Tahun 2021. Selain itu, alokasi dana tersebut juga diperlukan untuk melibatkan tenaga ahli yang memadai serta menjamin waktu pelaksanaan yang cukup selama sembilan bulan.
Ruang Lingkup Penyusunan Perda RTRW
Agung menjelaskan, penyusunan Perda RTRW tidak sekadar formalitas. Dokumen yang dihasilkan berupa fakta dan analisis, konsep rencana tata ruang, naskah akademik, Ranperda beserta lampirannya. Pekerjaan juga mencakup penyusunan peta rencana pola ruang dan peta struktur ruang provinsi.
Lebih jauh, integrasi muatan lingkungan hidup strategis (KLHS) serta aspek pesisir dan laut menjadi bagian penting dalam penyusunan peta tata ruang. Skala peta dibuat rinci demi memberikan gambaran yang akurat dan bisa dijadikan pedoman pengelolaan ruang di Jawa Barat.
Alokasi Anggaran dan Tujuan Proyek
Data dari Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Jawa Barat mengungkapkan bahwa nilai pagu anggaran penyusunan Perda RTRW mencapai Rp2,6 miliar. Anggaran ini termasuk tinggi untuk proyek perencanaan tata ruang tingkat provinsi.
Dokumen RTRW yang disusun bertujuan mengedepankan pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan dan menjaga fungsi kawasan lindung. Selain itu, ada penetapan block plan untuk wilayah kabupaten/kota yang mengakomodasi budaya Sunda dan kearifan lokal. Sisi sejarah tata ruang tempo dulu juga menjadi pertimbangan dalam penyusunan tersebut.
Latar Belakang Revisi Perda RTRW
Wacana revisi Perda RTRW Jawa Barat telah disampaikan Gubernur Dedi Mulyadi sejak Desember lalu. Menurut Dedi, revisi ini penting untuk menjaga lahan dari alih fungsi yang tidak terkontrol. Revisi ini menjadi bagian dari upaya pemerintah provinsi menjaga keseimbangan antara pembangunan dan konservasi lingkungan.
Dalam rapat koordinasi bersama Menteri ATR/BPN Nusron Wahid di Gedung Sate, Kota Bandung, Dedi menyatakan keinginannya untuk memperkuat aturan terkait tata ruang agar berorientasi jangka panjang dan memperhatikan aspek kultural dan ekologis.
Faktor Pendukung Penyusunan RTRW
Rencana penyusunan Perda RTRW memperlihatkan beberapa poin penting sebagai berikut:
- Penyusunan melibatkan tenaga ahli dari berbagai disiplin ilmu tata ruang dan lingkungan.
- Penggunaan data dan pemetaan dengan skala detail guna menghasilkan dokumen akurat.
- Integrasi aspek lingkungan dan muatan pesisir laut ke dalam peta tata ruang.
- Pelibatan unsur sejarah dan kebudayaan lokal dalam perencanaan tata ruang.
- Fokus pada pengelolaan ruang yang mendukung fungsi lindung dan pengendalian alih fungsi lahan.
Dengan demikian, proyek tersebut tak hanya sekadar revisi normatif, tetapi juga menghadirkan tata ruang yang adaptif terhadap perubahan kebutuhan sosial dan lingkungan di Jawa Barat. Tuntutan akan tata ruang yang matang menjadi prioritas di tengah pesatnya pembangunan dan kepadatan wilayah.
Ke depan, Dokumen RTRW yang baru diharapkan dapat menjadi pedoman strategis bagi pengambilan keputusan pembangunan serta pengelolaan lahan di Jawa Barat. Pembuatan peta rinci dan analisis mendalam akan mendukung implementasi peraturan yang efektif dan berkelanjutan.
Baca selengkapnya di artikel sumber: jabarekspres.com