Aknes Ngadu ke Gubernur Jawa Barat Terkait Penjualan Tanah 5 Hektare di Cianjur yang Belum Dibayar BPR HIK Parahyangan
Seorang warga Sukabumi bernama Aknes mengadukan permasalahan penjualan tanahnya seluas 5 hektare di Cianjur kepada Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Ia mengaku sudah menjual tanah tersebut dengan nilai Rp14 miliar kepada BPR HIK Parahyangan namun hingga kini belum menerima pembayaran sama sekali.
Melalui video berdurasi 53 detik yang diunggah di Instagram, Aknes membeberkan kronologi kasus yang dialaminya. Ia sudah melakukan proses Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) di hadapan notaris atas permintaan pihak bank dan menyerahkan sertifikat sebagai jaminan serta melakukan pelepasan hak atas tanah tersebut.
Aknes mengungkapkan bahwa sesuai prosedur, pembayaran seharusnya dilakukan setelah penandatanganan PPJB. Namun, selama dua tahun berjalan, bank yang berkantor di Bandung itu tidak pernah merealisasikan kewajiban bayar dengan berbagai alasan. Alasannya semakin membingungkan karena hingga kini pihak bank tidak menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan pembayaran.
Untuk memperjuangkan haknya, sejak September tahun lalu Aknes didampingi oleh tim hukum Jabar Istimewa Bandung. Tim ini juga sempat mengadakan pertemuan dengan manajemen BPR HIK Parahyangan di Cileunyi pada November lalu dan memutuskan bahwa bank akan memberikan uang muka sebesar Rp2,5 miliar pada akhir Desember tahun lalu.
Sayangnya, janji bank tersebut tidak ditepati dan pembayaran DP tidak kunjung dicairkan hingga saat ini. Aknes mengaku sangat kecewa dan heran dengan sikap bank yang seolah mengabaikan upaya hukum yang tengah dijalankan. Ia juga mempertanyakan apakah bank tidak menghormati tim hukum yang mendampinginya atau ada faktor lain yang tidak diketahuinya.
Berikut beberapa fakta kasus yang disampaikan Aknes:
- Penjualan tanah 5 hektare di Cianjur dengan nilai transaksi Rp14 miliar.
- Sudah melakukan proses PPJB dan pelepasan hak di notaris.
- Sertifikat tanah diserahkan sebagai jaminan kepada BPR HIK Parahyangan.
- Proses administrasi sesuai permintaan pihak bank dan diikuti sepenuhnya.
- Pembayaran belum pernah diterima selama dua tahun padahal sudah dijanjikan.
- Didampingi oleh tim hukum Jabar Istimewa sejak September.
- Pertemuan dengan pihak bank di November menghasilkan kesepakatan pembayaran DP Rp2,5 miliar.
- Pembayaran DP tidak terealisasi hingga kini.
Aknes berharap Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dapat membantu menyelesaikan persoalannya agar pembayaran dapat segera direalisasikan. Ia meminta keadilan dan perlindungan hukum terhadap haknya yang sampai sekarang belum terpenuhi.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan lembaga keuangan dan menunjukkan potensi permasalahan pembayaran dalam transaksi tanah yang bernilai besar. Dukungan pemerintah daerah dianggap penting agar sengketa bisa segera diselesaikan secara adil dan transparan.
Sementara itu, pihak BPR HIK Parahyangan belum memberikan tanggapan resmi atas keluhan dan tuntutan Aknes. Perkembangan kasus ini terus dipantau oleh tim hukum dan masyarakat yang menuntut kejelasan serta penyelesaian yang cepat dan transparan.
Baca selengkapnya mengenai topik ini di: www.radarbandung.id






