
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengonfirmasi rencana pengajuan pinjaman daerah sebesar Rp2 triliun. Upaya ini dipicu oleh belum dibayarkannya hak Pemprov Jabar dari dana bagi hasil (DBH) pajak oleh pemerintah pusat yang nilainya mencapai lebih dari Rp3 triliun untuk periode 2023 hingga 2026.
Program pembebasan pajak kendaraan bermotor yang mulai diterapkan pada 2025 juga menjadi faktor pendukung pengajuan pinjaman ini. Program tersebut sukses meningkatkan jumlah wajib pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat sebanyak 1,4 juta wajib pajak, yang berdampak positif terhadap penerimaan pajak kendaraan bermotor provinsi.
Kondisi Keuangan Pemprov Jabar dan Alasan Pinjaman
Hak Pemprov Jabar atas dana DBH dari pemerintah pusat tertunda, terdiri dari tiga elemen utama. Pertama, hak untuk DBH pajak tahun 2023, 2024, dan 2025 yang diperkirakan hampir Rp1,5 triliun, dengan realisasi pengakuan lebih dari Rp1 triliun. Kedua, penundaan DBH pajak untuk tahun 2026 sebesar Rp2,430 triliun.
Secara keseluruhan, dana yang tertunda tersebut mencapai lebih dari Rp3 triliun. Kondisi ini memberikan tekanan fiskal yang signifikan terhadap keuangan daerah, sehingga mendorong Pemprov Jabar mencari sumber pembiayaan alternatif, salah satunya dengan rencana pengajuan pinjaman ke Bank BJB.
Prioritas Pemanfaatan Dana Pinjaman
Meskipun mengalami ketatnya kondisi fiskal, Pemprov Jabar menegaskan bahwa rencana pembangunan daerah tetap berjalan fokus. Beberapa proyek strategis yang menjadi prioritas menggunakan dana pinjaman meliputi:
- Pembangunan Jalan Puncak II dengan anggaran lebih dari Rp1 triliun.
- Proyek underpass di Cimahi dengan kebutuhan dana sekitar Rp150 miliar.
- Pembangunan underpass di Citayam, Kota Depok, dengan biaya sekitar Rp170 miliar.
- Jembatan layang Bulak Kapal di Kota Bekasi dengan anggaran sekitar Rp270 miliar.
Dedi Mulyadi menyatakan bahwa proyek-proyek ini merupakan bagian penting dalam mendukung pertumbuhan infrastruktur dan mobilitas di Jawa Barat.
Masa Pelunasan Pinjaman yang Terbatas
Dalam pertimbangannya mengenai risiko pinjaman, Dedi menegaskan bahwa masa pelunasan pinjaman akan dibatasi hanya selama masa jabatannya sebagai gubernur. Hal ini bertujuan agar pinjaman tidak membebani pemerintahan selanjutnya.
“Jika pinjaman dilakukan, pelunasannya maksimal pada tahun 2030. Jadi, keuangan pemerintahan pasca masa jabatan saya tidak akan terbebani,” ujar Dedi Mulyadi.
Konteks Program Pembebasan Pajak Kendaraan
Kebijakan pembebasan pajak kendaraan bermotor yang mulai dijalankan tahun 2025 dimaksudkan untuk mendorong kesadaran wajib pajak di Jawa Barat. Menurut data yang disampaikan, program ini terbukti meningkatkan pendapatan pajak kendaraan bermotor, meskipun secara teori pembebasan seharusnya menurunkan penerimaan.
Fenomena ini terjadi karena semakin banyak warga yang mendaftarkan kendaraannya dan memenuhi kewajiban pajak, sehingga memperluas basis pajak di wilayah tersebut.
Rencana pinjaman daerah sebesar Rp2 triliun dari Bank BJB masih dalam tahap kajian dan analisis. Pemprov Jabar terus berupaya menjaga kestabilan fiskal sembari mengejar target pembangunan dan pemenuhan hak finansial dari pemerintah pusat. Realisasi pinjaman nantinya akan disesuaikan dengan hasil evaluasi dan kemampuan pengelolaan keuangan daerah secara berkelanjutan.
Baca selengkapnya mengenai topik ini di: bandung.bisnis.com








