
Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus selama periode April hingga 5 Juni 2026 di Mako Ditresnarkoba Polda Jateng, Jalan Tanah Putih, Kota Semarang. Dari rangkaian pengungkapan itu, kepolisian mengamankan 449 kasus tindak pidana narkotika dan 554 tersangka.
Langkah itu menjadi penegasan bahwa peredaran narkoba di Jawa Tengah masih ditangani dengan operasi besar dan terbuka. Polisi menyebut hasil pengungkapan tersebut berpotensi menyelamatkan sekitar 167.964 jiwa dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Pengungkapan besar dan barang bukti yang dimusnahkan
Wadir Resnarkoba Polda Jateng AKBP Donny Sardo Lombantoruan mengatakan, barang bukti yang diamankan berasal dari pengungkapan bersama Satresnarkoba jajaran. Ia menegaskan, seluruh barang bukti itu menjadi bukti keseriusan kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di Jawa Tengah.
Aparat juga menyita berbagai jenis narkotika dan obat berbahaya yang diduga akan diedarkan di wilayah Jawa Tengah. Dalam kegiatan pemusnahan itu, polisi menampilkan barang bukti secara terbuka agar prosesnya bisa dipastikan sesuai dengan hasil penyitaan di lapangan.
Pemusnahan disaksikan tersangka dan lembaga terkait
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menjelaskan, para tersangka dihadirkan dalam pemusnahan untuk menyaksikan langsung barang bukti yang sebelumnya diamankan dari mereka. Kehadiran mereka menjadi bagian dari mekanisme pembuktian agar barang yang dimusnahkan benar berasal dari perkara yang ditangani.
Kegiatan itu juga dihadiri perwakilan BNNP Jawa Tengah, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Bidlabfor Polda Jateng, LSM Geram, dan Lembaga Anti Narkoba. Seluruh rangkaian dilakukan terbuka sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan perkara narkotika.
Diuji dulu sebelum dimusnahkan
Sebelum dimusnahkan, seluruh barang bukti diperiksa dan diuji oleh Bidlabfor Polda Jateng. Hasil pemeriksaan laboratoris itu dinyatakan sesuai dengan berita acara pemeriksaan laboratorium.
Proses pemusnahan diawali dengan penimbangan barang bukti yang disaksikan para tersangka. Setelah itu, narkotika dimasukkan ke wadah berisi campuran air dan asam sulfat, lalu diaduk hingga larut dan tidak lagi memiliki nilai guna.
Perwakilan Bidlabfor Polda Jateng menyampaikan bahwa seluruh barang bukti yang dimusnahkan telah diperiksa secara laboratoris. Dari hasil tersebut, barang bukti dinyatakan mengandung zat narkotika sesuai hasil pemeriksaan yang dituangkan dalam berita acara.
Perwakilan BNNP Jawa Tengah memberi apresiasi atas pengungkapan dan pemusnahan barang bukti itu. Mereka menilai langkah tersebut menunjukkan komitmen kuat aparat penegak hukum dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba.
Source: rri.co.id








