Polda Jawa Timur berhasil menangkap dua pelaku penjualan bahan baku petasan ilegal di Sidoarjo. Kedua pelaku tersebut menggunakan media sosial sebagai sarana memasarkan serbuk mesiu yang diracik secara ilegal.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol. Jules Abraham Abast, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari pantauan aktivitas ilegal di media sosial. Para pelaku membuat dan menjual bubuk petasan atau mesiu yang memiliki potensi ledakan berbahaya dan dapat menyebabkan korban jiwa.
Modus Operandi Pelaku
Pelaku pertama berinisial MAJ (28 tahun) berperan mengumpulkan bahan kimia dari marketplace dan toko pupuk. MAJ kemudian meracik bahan tersebut menjadi bubuk mesiu di rumahnya. Pelaku kedua, BAW (18 tahun), bertugas menawarkan produk melalui akun Facebook dengan nama Bahar Agung.
Barang Bukti dan Penindakan
Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu kilogram bubuk petasan siap jual, dua unit ponsel yang digunakan untuk pemasaran, satu unit sepeda motor, serta uang tunai senilai Rp211 ribu. Hal ini menunjukkan adanya proses produksi dan distribusi yang terstruktur meskipun masih skala rumahan.
Ancaman Hukum dan Perhatian Khusus
Para pelaku dijerat dengan Pasal 306 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait kepemilikan bahan peledak tanpa hak. Mereka terancam hukuman penjara maksimal hingga 15 tahun. Polda Jatim menegaskan kasus ini merupakan tindak pidana serius yang perhatian khususnya meningkat saat bulan Ramadan.
Peringatan Akan Bahaya Bahan Peledak Ilegal
Bubuk mesiu bukanlah petasan biasa karena jika digunakan dalam jumlah besar dapat menimbulkan ledakan besar yang membahayakan keselamatan jiwa dan menyebabkan kerusakan. Oleh karena itu, Polda Jatim konsisten mengawasi peredaran bahan peledak ilegal demi mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.
Kasus ini menjadi contoh upaya penegakan hukum terhadap praktik ilegal yang memanfaatkan teknologi digital untuk memasarkan barang berbahaya. Pemerintah bersama aparat terus meningkatkan pengawasan terhadap distribusi bahan peledak demi menjaga keamanan masyarakat.
Baca selengkapnya mengenai topik ini di: www.suarasurabaya.net








