Meski Ada Sistem Opsen Pajak Kendaraan di Jawa Timur 2026 Tidak Naik, Keringanan Besar Jadi Penyelamat Wajib Pajak

Author: Qoo Media

Pemerintah Jawa Timur memastikan bahwa tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada tahun 2026 tetap stabil tanpa kenaikan meskipun diberlakukan sistem opsen baru. Kebijakan ini sengaja diambil untuk meringankan beban masyarakat menghadapi perubahan aturan pembagian hasil pajak antara pemerintah pusat dan daerah.

Nurbaiti Isnaini, Kepala UPT PPD Surabaya Barat, menegaskan tidak ada kenaikan pembayaran PKB pada 2026. Ia mengimbau masyarakat untuk menyimpan bukti pembayaran pajak tahun sebelumnya sebagai bukti bahwa tarif pajak tahun depan tetap sama.

Keringanan Pajak dan Dampaknya

Gubernur Jawa Timur mengeluarkan instruksi yang memberikan potongan signifikan pada dasar pengenaan pajak (DPP). Besaran keringanan mencapai 24,7 persen untuk PKB dan 37,25 persen untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Kebijakan ini diterapkan agar pajak yang dibayar wajib pajak tidak melonjak meskipun ada penerapan sistem opsen.

Penyesuaian tersebut memanfaatkan komponen Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) sebagai dasar penghitungan pajak yang diringankan. Dengan demikian, total pajak yang harus dibayar masyarakat tetap sama dan tidak berubah dari tahun sebelumnya.

Penerapan Sistem Opsen dan Porsi Kab/Kota

Sejak diberlakukannya Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) pada awal Januari, porsi pajak yang diterima kabupaten dan kota di Jawa Timur meningkat menjadi 66 persen. Meski demikian, pemerintah daerah telah mengalokasikan tambahan pendapatan ini untuk memperbaiki infrastruktur dan meningkatkan kualitas layanan publik bagi masyarakat.

Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya, Dahliana Lubis, mengungkapkan bahwa dana tambahan tersebut diarahkan untuk pembangunan fasilitas publik yang lebih baik. Hal ini diyakini akan mendorong pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih nyaman dan efisien.

Kemudahan Pembayaran Pajak bagi Masyarakat

Bapenda juga mempermudah proses pembayaran pajak kendaraan bermotor dengan menyediakan mesin layanan mandiri di sejumlah unit pelaksana teknis badan (UPTB). Wajib pajak hanya perlu membawa STNK dan NIK untuk mencetak bukti pembayaran secara mandiri tanpa harus mengantri panjang di loket Samsat.

Fasilitas layanan mandiri ini diharapkan dapat mengurangi waktu tunggu dan meningkatkan kenyamanan wajib pajak dalam melakukan pembayaran pajak tahunan kendaraan mereka.

Respons Positif dari Masyarakat

Menurut AKP Achmad Fahmi Adiatma, Paur Samsat Surabaya Barat, kebijakan keringanan pajak ini mendapat sambutan positif dari masyarakat. Antusiasme wajib pajak untuk membayar PKB cukup tinggi, yang menandakan respons baik terhadap kebijakan tersebut.

Ia menambahkan bahwa keringanan ini memberikan stimulus penting bagi peningkatan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor. Hal ini semakin memperkuat upaya pemerintah daerah dalam menjaga kelancaran penerimaan pajak sekaligus meringankan beban masyarakat.

Dengan kebijakan ini, Jawa Timur menjadi contoh pengelolaan pajak kendaraan yang mempertimbangkan kemampuan ekonomi warga dan tetap mematuhi regulasi nasional terkait pembagian hasil pajak antara pemerintah pusat dan daerah. Sistem opsen yang diterapkan pun tidak serta merta memberatkan wajib pajak, berkat penyesuaian dan keringanan yang diberikan.

Baca selengkapnya mengenai topik ini di: www.suarasurabaya.net
Terbaru