Pemprov Jabar Gelontorkan Rp6 Miliar Hentikan Operasi Angkot Becak Delman, Strategi Jitu Redam Macet Saat Mudik Lebaran

Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyiapkan anggaran sekitar Rp6,3 hingga Rp6,5 miliar untuk memberikan kompensasi kepada pengemudi angkutan lokal seperti angkot, becak, dan delman yang libur beroperasi mulai H-3 Lebaran. Dana kompensasi sebesar Rp200 ribu per hari ini diberikan kepada sekitar 5.812 pengemudi guna mengosongkan jalur mudik dan jalur wisata selama masa Idul Fitri 1447 Hijriah.

Kepala Dinas Perhubungan Jawa Barat, Dhani Gumelar, menyatakan bahwa dana tersebut akan ditransfer langsung ke rekening para pengemudi pada 12 atau 13 Maret. Kebijakan ini diambil untuk menghindari kemacetan lalu lintas yang sering terjadi pada momentum mudik dan libur Lebaran.

Pembagian Zona Skema Pelarangan Operasi

Pelarangan operasional angkutan lokal dibagi menjadi dua klaster, yaitu jalur mudik dan jalur wisata. Jalur mudik meliputi kawasan Pantura seperti Cirebon dan Subang, sedangkan jalur wisata mencakup wilayah Puncak Bogor, Cianjur, Lembang, Garut, hingga Tasikmalaya. Pemisahan ini dibuat agar rekayasa lalu lintas bisa disesuaikan dengan karakteristik masing-masing wilayah.

Dhani menjelaskan bahwa bagi jalur mudik, angkutan harus berhenti beroperasi sejak H-3 Lebaran. Sementara itu, di jalur wisata, pengemudi angkutan lokal diminta menyesuaikan masa libur operasional setelah hari raya. Durasi penghentian ini bervariasi antara lima hingga tujuh hari tergantung klasternya.

Prioritas Kompensasi Berdasarkan Jenis Angkutan

Kompensasi untuk angkutan bermotor, khususnya angkot, diberikan prioritas kepada pengemudi di kawasan Puncak, yaitu Bogor dan Cianjur. Sedangkan untuk angkutan tidak bermotor seperti becak dan delman, kompensasi diberikan kepada pengemudi yang beroperasi di wilayah rawan macet, seperti Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, Garut, Tasikmalaya, Kuningan, dan Cirebon.

Pada periode larangan, angkutan di jalur mudik maupun balik diwajibkan berhenti beroperasi pada tanggal 18, 19, 20, 23, 24, 27, dan 28 Maret. Untuk klaster wisata, pelarangan berlaku pada tanggal 22, 23, 24, 27, dan 28 Maret.

Upaya Mengurai Kemacetan di Momen Lebaran

Langkah ini merupakan bagian dari strategi rekayasa lalu lintas agar arus mudik dan balik di Jawa Barat berjalan lancar tanpa gangguan kemacetan signifikan. Ribuan pemudik yang akan melintasi wilayah tersebut diharapkan dapat menikmati perjalanan yang lebih aman dan nyaman.

Pemberian dana kompensasi ini juga diharapkan dapat meminimalisir potensi konflik sosial yang mungkin timbul akibat penghentian sementara operasional angkutan lokal. Kebijakan ini menjadi solusi yang mengedepankan keseimbangan antara kelancaran lalu lintas dan kesejahteraan pengemudi lokal.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama Dinas Perhubungan terus memantau pelaksanaan kebijakan ini untuk memastikan semua berjalan sesuai rencana dan memberikan dampak positif bagi masyarakat selama masa Lebaran.

Baca selengkapnya mengenai topik ini di: megapolitan.antaranews.com

Terkait