Angkot dan Becak Diliburkan Saat Mudik Jabar, Sopir Terima Kompensasi Rp 200 Ribu Per Hari, Dana Rp 6,5 Miliar Siap Dicairkan

Author: Qoo Media

Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyiapkan dana sebesar Rp 6,5 miliar untuk memberikan kompensasi kepada sopir angkutan kota (angkot), penarik becak, dan kusir delman yang diliburkan pada masa mudik Lebaran 2026. Kompensasi ini bertujuan membantu mereka yang terdampak oleh kebijakan pembatasan operasional kendaraan di jalur mudik dan jalur wisata selama periode tersebut.

Kepala Dinas Perhubungan Jawa Barat, Dhani Gumelar, menyatakan bahwa setiap pengemudi yang diliburkan akan menerima bantuan sebesar Rp 200.000 per hari. Pembayaran kompensasi ini dilakukan secara bertahap dan disalurkan melalui transfer langsung ke rekening penerima mulai tanggal 12 Maret 2026.

Jadwal Libur Operasional Kendaraan

Angkot, becak, dan delman yang biasanya beroperasi di jalur mudik diwajibkan untuk tidak beroperasi pada tanggal berikut: 18, 19, 20, 23, 24, 27, dan 28 Maret. Sedangkan kendaraan yang biasa beroperasi di jalur wisata diminta untuk beristirahat pada tanggal 22, 23, 24, 27, dan 28 Maret.

Penentuan hari libur ini bertujuan mengatur arus lalu lintas dan kegiatan di jalur mudik dan wisata, guna mendukung kelancaran mudik serta menjaga keselamatan dan kenyamanan masyarakat.

Data Penerima Kompensasi di Berbagai Daerah

Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah mendata ratusan hingga ribuan penerima kompensasi yang tersebar di beberapa kabupaten. Untuk kendaraan tidak bermotor, data penerima kompensasi adalah sebagai berikut:

  1. Kabupaten Garut: 6 becak dan 477 delman, total 483 penerima.
  2. Kabupaten Tasikmalaya: 38 becak, 189 becak motor, dan 24 delman, total 271 penerima.
  3. Kabupaten Kuningan: 100 kusir delman.
  4. Kabupaten Cirebon: 557 unit becak.
  5. Kabupaten Subang: 99 tukang becak.
  6. Kabupaten Bandung Barat: 10 kusir delman.

Untuk kendaraan bermotor, jumlah penerima kompensasi terbanyak berasal dari kawasan Puncak, yang meliputi Kecamatan Kabupaten Bogor dan Kabupaten Cianjur.

Dampak dan Tujuan Kompensasi

Pemberian kompensasi ini merupakan langkah pemerintah daerah untuk meringankan beban para pengemudi tradisional yang kehilangan pendapatan akibat larangan operasional pada masa mudik. Dengan bantuan Rp 200.000 per hari, diharapkan masyarakat yang menggantungkan hidupnya dari angkutan tersebut tetap bisa memenuhi kebutuhan selama mereka tidak beroperasi.

Selain itu, kebijakan pengurangan operasional ini juga dimaksudkan untuk mengendalikan arus mudik dan wisata agar tidak menimbulkan kemacetan parah di kawasan strategis serta mengurangi risiko kecelakaan lalu lintas. Kebijakan tersebut juga mendukung protokol keselamatan dan kesehatan selama momentum mudik.

Pemerintah memastikan penyaluran dana kompensasi berlangsung transparan dan tepat sasaran agar manfaatnya sampai ke pengemudi yang benar-benar terdampak. Dengan adanya persiapan matang ini, diharapkan mudik tahun ini dapat berlangsung lancar dengan tetap memperhatikan aspek sosial dan ekonomi masyarakat pengemudi angkutan tradisional di Jawa Barat.

Baca selengkapnya mengenai topik ini di: bandung.kompas.com
Terbaru