Pemprov Jateng Cairkan THR Rp6 Miliar untuk 13 Ribu PPPK Paruh Waktu, Batas H-7 Idulfitri Tekan Ketidakpastian Penghasilan

Author: Qoo Media

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sedang mempersiapkan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi 13.077 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu. Dana sebesar Rp6,023 miliar telah dialokasikan untuk pembayaran THR dengan target pencairan pada tanggal 13 Maret.

Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menegaskan bahwa THR ini akan disalurkan sebelum H-7 Idulfitri. “THR kita pastikan H-7 sudah dibagikan untuk (karyawan) perusahaan-perusahaan di seluruh kabupaten/kota, termasuk di Jawa Tengah bagi PPPK paruh waktu dapat THR,” ujarnya usai rapat koordinasi kesiapan arus mudik dan Idulfitri di Semarang.

Besaran THR dihitung secara proporsional berdasarkan masa kerja yang tercantum dalam Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT). Formula penghitungan adalah jumlah bulan bekerja dibagi dua belas, lalu dikalikan dengan penghasilan satu bulan. Jika pegawai sudah bekerja lebih dari satu tahun, maka THR yang diterima penuh. Sebaliknya, jika kerja kurang dari satu bulan, pegawai tidak menerima THR.

Jawa Tengah menjadi provinsi dengan jumlah PPPK paruh waktu terbanyak secara nasional. Pemberian THR bagi tenaga paruh waktu ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 yang menjamin aparatur negara, termasuk tenaga PPPK paruh waktu, menerima komponen THR.

Untuk memudahkan pengawasan dan pelayanan, Pemprov Jateng mendirikan posko khusus konsultasi dan pengaduan terkait THR. Hal ini bertujuan memberikan ruang bagi PPPK paruh waktu untuk menyampaikan keluhan atau meminta kejelasan terkait pencairan tunjangan tersebut.

Adanya kebijakan ini menunjukkan perhatian serius Pemprov Jateng terhadap kesejahteraan pegawai paruh waktu di masa menjelang Idulfitri. Langkah ini juga diharapkan dapat meningkatkan motivasi kerja sekaligus mendukung kebutuhan biaya hidup selama hari raya.

Distribusi THR yang tepat waktu juga menjadi bagian dari upaya menjaga ketertiban keuangan daerah dan menjamin hak-hak pegawai yang telah bekerja pada lingkup pemerintahan. Seiring dengan pelaksanaan pencairan, pemerintah daerah tetap memantau keterlaksanaan regulasi yang telah diatur secara nasional.

Pemprov Jawa Tengah terus berkomitmen memperbaiki sistem administrasi kepegawaian dan memastikan kesejahteraan seluruh aparatur pemerintah, termasuk yang berstatus PPPK paruh waktu. Dengan demikian, pelayanan publik akan tetap optimal sekaligus menjaga stabilitas sosial masyarakat.

Baca selengkapnya mengenai topik ini di: magelangekspres.disway.id
Terbaru