Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengaktifkan 54 Posko THR Keagamaan di seluruh kabupaten dan kota untuk memastikan kelancaran pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja menjelang Idul Fitri. Posko ini dikelola oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Timur sebagai upaya pengawasan dan pelayanan yang optimal.
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, melakukan peninjauan langsung ke Posko THR di kantor Disnakertrans Jawa Timur. Kunjungannya bertujuan memastikan layanan konsultasi dan pengaduan dari pekerja berjalan efektif dan responsif.
Fungsi dan Peran Posko THR Keagamaan
Posko THR bukan hanya sebagai pusat informasi, tetapi juga berfungsi sebagai kanal penyelesaian masalah pembayaran THR antara pekerja dan perusahaan. Menurut data posko pusat Disnakertrans, sampai saat ini terdapat 20 konsultasi terkait mekanisme pembayaran THR serta 20 pengaduan resmi dari pekerja. Dari pengaduan tersebut, 11 kasus masih dalam proses penanganan, sementara 9 kasus telah selesai ditindaklanjuti.
Layanan posko dirancang untuk memberi ruang mediasi jika terjadi kendala pembayaran THR. Keberadaan posko ini menjadi agenda rutin setiap menjelang Idul Fitri untuk perlindungan hak pekerja sesuai ketentuan ketenagakerjaan. Gubernur Khofifah menegaskan, “Setiap Lebaran kami membuka layanan ini agar seluruh karyawan memperoleh haknya.”
Penyebaran Posko di Seluruh Wilayah Jawa Timur
Posko THR diaktifkan di tingkat kabupaten dan kota guna memudahkan akses konsultasi dan pengaduan. Hal ini memungkinkan pekerja melaporkan persoalan tanpa harus datang ke kantor provinsi di Surabaya. Khofifah juga memantau operasional posko melalui pertemuan virtual dengan beberapa daerah seperti Kabupaten Tuban, Probolinggo, dan Malang Raya. Pemantauan ini memastikan semua posko bekerja dengan baik dan siap menerima laporan masyarakat.
Layanan yang Disediakan Posko THR
Beberapa layanan utama yang diberikan posko meliputi:
- Informasi terkait ketentuan dan mekanisme pembayaran THR.
- Penerimaan pengaduan dan keluhan dari pekerja terkait THR.
- Fasilitasi mediasi antara pekerja dan perusahaan untuk penyelesaian masalah pembayaran.
Dengan adanya posko ini, pemerintah provinsi memberikan perlindungan lebih nyata bagi pekerja agar pembayaran THR dapat dipenuhi sesuai peraturan yang berlaku. Keberadaan posko selama periode menjelang Idul Fitri menjadi instrumen penting dalam pengawasan ketenagakerjaan di Jawa Timur.
Peninjauan langsung Gubernur ke posko serta pemantauan secara virtual juga menegaskan keseriusan pemerintah dalam melayani dan menyelesaikan persoalan ketenagakerjaan khususnya terkait THR. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan pekerja dan memastikan hak mereka terpenuhi secara adil dan tepat waktu.
Baca selengkapnya mengenai topik ini di: analisapublik.id






