Pemerintah Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, menutup sementara akses menuju kawasan wisata Gunung Bromo saat perayaan Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1948 dan menyambut Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah. Penutupan diberlakukan mulai pukul 06.00 WIB pada hari Kamis hingga pukul 06.00 WIB keesokan harinya.
Keputusan ini merujuk pada Surat Edaran Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Kabupaten Probolinggo Nomor 604/SE/PHDI-KAB/II/2026. Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Probolinggo, Her Mulyadi, menyampaikan bahwa penutupan tersebut juga memberikan kesempatan kepada pelaku wisata umat Muslim untuk menjalankan silaturahmi bersama keluarga jelang Lebaran.
Penutupan akses wisata Gunung Bromo menjadi bentuk penghormatan dan toleransi antarumat beragama. Selain itu, hal ini bertujuan menjaga kekhusyukan pelaksanaan ibadah selama Hari Raya Nyepi. Oleh karena itu, seluruh jalur menuju kawasan wisata tidak dapat dilalui oleh pengunjung selama masa penutupan tersebut.
Her Mulyadi mengimbau masyarakat dan wisatawan untuk menghormati aturan ini dengan tidak berkunjung pada masa penutupan. Ia juga menyarankan wisatawan yang berencana datang setelah pembukaan pada siang hari Jumat, 21 Maret, untuk melakukan pemesanan tiket secara daring. Biasanya, terjadi lonjakan pengunjung setelah masa akses ditutup sementara.
Momentum Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri diharapkan dapat mempererat rasa saling menghormati antarumat beragama. Her Mulyadi berharap perayaan tersebut membawa kedamaian dan keberkahan bagi seluruh masyarakat dan wisatawan yang berkunjung ke kawasan Gunung Bromo.
Berikut informasi penting terkait penutupan akses wisata Gunung Bromo:
1. Waktu penutupan: Dari pukul 06.00 WIB Kamis sampai pukul 06.00 WIB Jumat.
2. Lokasi penutupan: Mulai dari Desa Wonokerto, Kecamatan Sukapura, Probolinggo.
3. Dasar penutupan: Surat Edaran PHDI Kabupaten Probolinggo Nomor 604/SE/PHDI-KAB/II/2026.
4. Tujuan: Menjaga kekhusyukan ibadah serta memberikan kesempatan silaturahmi bagi pelaku wisata yang merayakan Idul Fitri.
5. Anjuran: Melakukan pemesanan tiket secara daring untuk kunjungan pascapenutupan.
Penutupan akses tersebut menunjukkan komitmen pemerintah daerah untuk memfasilitasi pelaksanaan ibadah dan menjaga kerukunan antarumat beragama di wilayah wisata Gunung Bromo. Masyarakat dan pengunjung diharapkan dapat memahami dan mematuhi kebijakan ini demi kelancaran kegiatan keagamaan serta kenyamanan bersama.
Baca selengkapnya mengenai topik ini di: megapolitan.antaranews.com