Bupati Banyumas, Sadewo Tri Lastiono, menegaskan bahwa penataan pedagang di Pasar Wage Purwokerto mengedepankan prinsip keadilan bagi seluruh pedagang. Kebijakan tersebut berlaku bagi pedagang yang berjualan di dalam pasar maupun di luar area pasar.
Penataan ini bukanlah penertiban, melainkan upaya pengaturan agar setiap pedagang dapat merasa mendapatkan perlakuan yang setara. Bupati menegaskan bahwa pemindahan pedagang kaki lima dari Jalan Wihara ke dalam pasar didasarkan pada kesepakatan bersama, bukan kebijakan sepihak pemerintah.
Keputusan tersebut diambil setelah melalui diskusi intensif dengan dua paguyuban pedagang, yaitu Paguyuban Pedagang Pasar Wage (P3W) dan Paguyuban Pedagang Pagi Pasar Wage Purwokerto (P4WP). Kedua organisasi pedagang ini sepakat agar Jalan Vihara difungsikan kembali sebagai jalur lalu lintas dengan sebagian pedagang pindah ke dalam pasar.
Pada tahap awal, pemindahan pedagang dimulai pada malam hari untuk meminimalkan gangguan aktivitas pasar dan lalu lintas. Bupati berharap penataan ini akan menciptakan lingkungan yang nyaman dan aman bagi pedagang maupun pembeli. Ia menegaskan, tidak ada niat pemerintah untuk merugikan masyarakat dalam proses ini.
Dalam konteks jangka panjang, revitalisasi Pasar Wage menjadi salah satu prioritas program pembangunan daerah Banyumas. Pemerintah telah berkoordinasi dengan DPRD setempat guna menganggarkan pembebasan lahan agar tampilan pasar dapat menghadap Jalan Jenderal Soedirman secara estetis dan fungsional. Hal ini diharapkan mengembalikan posisi Pasar Wage sebagai pasar induk utama yang menjadi pusat belanja masyarakat.
Kepala Dinas Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Banyumas, Gatot Eko Purwadi, menyatakan total ada 243 pedagang yang sebelumnya berjualan di luar pasar dan 735 pedagang lorong di dalam pasar yang terdampak penataan. Gatot menyebut bahwa upaya penataan sebenarnya sudah berlangsung selama 25 tahun, namun kesepakatan bermakna tercapai melalui dialog yang intensif dalam beberapa bulan terakhir.
Penataan dilakukan secara humanis, dengan memperhatikan aspirasi pedagang, apalagi keluhan masyarakat atas fungsi jalan yang selama ini terganggu menjadi salah satu pendorong utama kebijakan tersebut. Seluruh pedagang telah melalui proses pendataan, pendaftaran, dan pengundian untuk mendapatkan tempat berdagang di lantai dua Pasar Wage.
Jika ada pedagang yang masih memilih berjualan di luar area pasar, petugas akan tetap mengutamakan pendekatan persuasif tanpa menggunakan tindakan paksa. Kepala Dinas menegaskan bahwa pemerintah tetap terbuka untuk merangkul seluruh pedagang agar peraturan ini dapat dijalankan bersama.
Ketua P3W, Mohammad Toha, menyatakan bahwa kesepakatan ini merupakan titik balik dalam perjuangan pedagang selama 25 tahun. Ia menekankan bahwa tujuan utama mereka adalah menuntut keadilan dan mengembalikan fungsi jalan dan pasar sesuai peruntukannya. P3W juga berkomitmen membantu pengawasan agar pedagang yang sudah dipindahkan tidak kembali berjualan di badan jalan.
Sementara itu, Ketua P4WP, Nada Pratikno, berharap penyatuan dua paguyuban pedagang ke dalam satu organisasi dapat mengakhiri konflik berkepanjangan antar-pedagang. Penempatan lapak di dalam pasar telah disesuaikan dengan jenis komoditas dan aturan pengelola pasar. Hal ini bertujuan agar aktivitas perdagangan berjalan tertib dan tidak sembarangan.
Penataan Pasar Wage yang berbasis dialog dan keadilan ini diharapkan mampu menciptakan sinergi antara pemerintah, pedagang, dan masyarakat. Langkah ini dinilai penting untuk menjaga fungsi pasar sebagai pusat aktivitas ekonomi sekaligus memastikan ruang publik yang tertib dan aman di kawasan Pasar Wage Purwokerto.
Baca selengkapnya mengenai topik ini di: jateng.antaranews.com








