Diskon Pajak Kendaraan Jawa Barat Diperpanjang, Hemat 10 Persen hingga 24 Maret 2026 Jangan Lewatkan Kesempatan Ini

Pemerintah Provinsi Jawa Barat memperpanjang program diskon pajak kendaraan bermotor (PKB) hingga 24 Maret 2026. Diskon 10 persen ini berlaku bagi pemilik kendaraan roda dua dan roda empat yang membayar pajak tahunan.

Kebijakan ini bertujuan meringankan beban masyarakat, terutama menjelang perayaan Lebaran 2026 atau Idul Fitri 1447 Hijriah. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menegaskan insentif ini sebagai dorongan agar masyarakat tetap patuh membayar pajak di tengah meningkatnya pengeluaran saat Lebaran.

Kemudahan Pembayaran Melalui Kanal Digital

Pembayaran pajak dengan diskon dapat dilakukan secara mudah melalui berbagai kanal digital. Masyarakat dapat menggunakan aplikasi Sapawarga dan SIGNAL (Samsat Digital Nasional) untuk melakukan transaksi tanpa harus antre di kantor Samsat.

Selain opsi daring tersebut, pembayaran juga bisa dilakukan lewat KiosK Samsat dan ATM Samsat di seluruh kantor Samsat induk Jawa Barat. Petugas tersedia untuk membantu masyarakat yang memerlukan panduan dalam proses pembayaran.

Syarat dan Ketentuan Diskon

Diskon pajak ini hanya berlaku untuk pembayaran pajak tahunan kendaraan. Pajak lima tahunan serta penggantian pelat nomor tidak termasuk dalam program ini. Hal ini penting diperhatikan untuk menghindari kebingungan saat melakukan pembayaran.

Panduan Pembayaran Pajak Melalui Aplikasi Sapawarga

Berikut langkah-langkah melakukan pembayaran pajak kendaraan melalui aplikasi Sapawarga:

  1. Unduh aplikasi Sapawarga dari Play Store atau App Store.
  2. Buat akun dan login menggunakan data diri.
  3. Pilih menu “Layanan Publik” lalu klik “Pajak Kendaraan”.
  4. Masukkan nomor polisi kendaraan.
  5. Cek data kendaraan dan besaran pajak yang harus dibayar.
  6. Pilih metode pembayaran, seperti mobile banking, e-wallet, atau virtual account.
  7. Simpan bukti pembayaran dan tunggu konfirmasi resmi.

Langkah Bayar Pajak Melalui SIGNAL Samsat Digital

Pembayaran juga bisa dilakukan lewat aplikasi SIGNAL dengan cara sebagai berikut:

  • Daftar Akun SIGNAL

    1. Unduh aplikasi SIGNAL di Play Store atau App Store.
    2. Klik “Daftar di sini” dan isi data diri lengkap.
    3. Unggah foto KTP dan verifikasi biometrik wajah melalui swafoto.
    4. Masukkan kode OTP yang dikirim lewat SMS.
    5. Verifikasi ulang melalui email yang didaftarkan.
  • Daftarkan Kendaraan

    1. Buka aplikasi SIGNAL.
    2. Pilih menu “Tambah Data Kendaraan Bermotor”.
    3. Pilih jenis kepemilikan “Milik Sendiri”.
    4. Masukkan pelat nomor dan 5 digit terakhir nomor rangka.
    5. Centang pernyataan dan klik “Lanjut”.
  • Pengesahan dan Pembayaran Pajak

    1. Pilih kendaraan untuk pembayaran.
    2. Cek total biaya pajak dan aktifkan fitur pengiriman dokumen bila diperlukan.
    3. Klik “Lanjut” dan pilih metode pembayaran (mobile banking, ATM, e-wallet, atau e-commerce).
    4. Bayar dalam waktu maksimal 2 jam agar kode pembayaran tidak kedaluwarsa.
  • Pantau Pengiriman Dokumen
    Pengiriman dokumen TBPKP bisa dilacak menggunakan menu “Tracking Pos” di aplikasi SIGNAL dengan nomor resi.

Perpanjangan diskon ini menjadi upaya nyata pemerintah daerah untuk meningkatkan kepatuhan terhadap pajak sekaligus memberikan kemudahan dan insentif bagi pemilik kendaraan di Jawa Barat. Masyarakat diharapkan memanfaatkan program ini dengan melakukan pembayaran secara tepat waktu menggunakan layanan resmi dan terpercaya.

Baca selengkapnya mengenai topik ini di: www.readers.id

Berita Terkait

Back to top button