105 Perusahaan Bandung Barat Gagal Bayar THR, Buruh Merana dan Disnaker Terbanjir Aduan

Ratusan perusahaan di Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat, dilaporkan belum membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada karyawan mereka menjelang Lebaran. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Bandung Barat mencatat sampai H-4 Lebaran, ada 105 perusahaan yang belum memenuhi kewajiban pembayaran THR tersebut.

Kepala Disnaker KBB, Yoppie Indrawan Iskandar, menjelaskan bahwa pihaknya hanya menerima laporan dari masyarakat dan pekerja terkait THR yang belum dibayarkan. Semua aduan tersebut diteruskan ke pengawas ketenagakerjaan di tingkat provinsi untuk diproses lebih lanjut. “Penindakan bukan kewenangan kami, kami hanya menerima aduan dan melaporkannya ke Disnaker Provinsi Jawa Barat,” jelas Yoppie.

Kewajiban Perusahaan dan Sanksi

Menurut Yoppie, perusahaan wajib membayarkan THR tepat waktu sesuai aturan yang berlaku. Jika terlambat, perusahaan akan dikenai sanksi berupa denda lima persen dari total THR yang harus dibayarkan setiap bulan keterlambatan. Sanksi dan pengawasan pelaksanaan pembayaran THR sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui pengawas ketenagakerjaan.

Yoppie menegaskan, meskipun kewenangan pemberian sanksi ada di tingkat provinsi, pelaporan dan koordinasi dari pihak kabupaten sangat penting agar hak pekerja terlindungi. “Setiap laporan yang masuk langsung kami koordinasikan agar perusahaan yang bermasalah bisa segera diberi sanksi dan hak pekerja terpenuhi,” ujarnya.

Laporan Buruh yang Melimpah

Tingginya jumlah laporan mengenai perusahaan yang tidak membayar THR menunjukkan masih kurangnya kepatuhan dari para pengusaha di wilayah Bandung Barat. Disnaker KBB mengimbau para pekerja yang belum menerima THR agar segera melapor agar proses penanganan dapat dilakukan secara cepat dan tepat. Laporan tersebut akan difasilitasi agar diteruskan ke Disnaker Provinsi Jawa Barat.

Berikut langkah yang dapat diambil para pekerja untuk melaporkan perusahaan yang tidak membayar THR:

  1. Hubungi kantor Disnakertrans Kabupaten Bandung Barat dengan menyertakan bukti dan data perusahaan.
  2. Laporkan dengan detail mengenai tunggakan THR beserta jumlah karyawan yang terdampak.
  3. Konsultasi terkait mekanisme penanganan dan tindak lanjut melalui pengawas ketenagakerjaan di provinsi.
  4. Ikuti prosedur proses mediasi atau pengaduan resmi bila diperlukan.

Yoppie menyatakan pihaknya akan terus memonitor situasi pembayaran THR hingga masa Lebaran selesai agar pelanggaran dapat diminimalisasi. “Komitmen kami adalah menjaga hak-hak pekerja agar dipenuhi agar suasana menjelang Lebaran tetap kondusif,” tambah Yoppie.

Kasus perusahaan menunggak pembayaran THR tetap menjadi perhatian penting di Bandung Barat. Dengan koordinasi aktif antara Disnaker Kabupaten dan Provinsi, diharapkan perusahaan yang tidak patuh dapat diberikan sanksi tegas sesuai aturan dan pembayaran THR berjalan tepat waktu.

Ilustrasi: 105 perusahaan di Bandung Barat dilaporkan tidak membayar THR kepada karyawannya hingga H-4 Lebaran (Shutterstock.com/Arif Budi C)

Baca selengkapnya mengenai topik ini di: bandung.kompas.com

Berita Terkait

Back to top button