Pengemudi Angkot Terhenti, Macet Cibadak Terurai, Kompensasi Rp600 Ribu Jadi Senjata Pemprov Jabar

Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) mengambil langkah konkret untuk mengurangi kemacetan parah saat Lebaran di Kabupaten Sukabumi dengan memberikan kompensasi kepada sopir angkutan kota (angkot). Kebijakan ini menyasar sekitar 1.120 sopir angkot yang diminta tidak beroperasi selama tiga hari tertentu guna mengurai kepadatan lalu lintas di wilayah Cibadak.

Sekretaris Dinas Perhubungan Jawa Barat, Diding Abidin, menjelaskan bahwa program ini adalah bagian dari manajemen lalu lintas yang dirancang untuk mengatasi titik-titik rawan macet. "Ini adalah bentuk kompensasi nyata bagi mereka yang bersedia mendukung kelancaran arus lalu lintas," kata Diding. Dana kompensasi sebesar Rp200.000 per hari diberikan secara nontunai melalui perbankan untuk menjamin transparansi.

Skema Operasional dan Jadwal Kompensasi

Pengemudi angkot yang terlibat diminta berhenti beroperasi pada tanggal 23, 24, dan 29 Maret tahun ini. Penentuan tanggal ini sesuai dengan prediksi puncak arus lalu lintas di jalur krusial yang sering dilalui pemudik dan wisatawan. Sebanyak enam trayek di Kabupaten Sukabumi menjadi target utama skema tersebut, yang diinisiasi oleh Gubernur Dedi Mulyadi.

Penyaluran kompensasi dilakukan dengan proses verifikasi ketat untuk memastikan bantuan tepat sasaran. Dishub Jabar bekerja sama dengan Dishub Kabupaten Sukabumi dan Organisasi Angkutan Darat (Organda) melakukan validasi data secara mendalam. Hal ini bertujuan agar hanya sopir aktif yang menerima manfaat, sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan.

Pengawasan dan Sanksi Tegas bagi Pelanggar

Pemprov Jabar menegaskan bahwa pengawasan kelangsungan kebijakan ini akan dilakukan secara ketat. Sopir yang menerima bantuan namun tetap menarik penumpang pada hari yang dilarang akan dikenai sanksi tegas. "Petugas di lapangan akan melakukan pengawasan ketat. Jika sopir nakal tetap beroperasi, ada tindakan tegas," ujar Diding.

Selain itu, secara internal pembagian kompensasi antara sopir dan pemilik kendaraan diserahkan pada kesepakatan masing-masing pihak. Kebijakan ini dibuat agar tetap mempertimbangkan hak dan kewajiban kedua belah pihak dalam operasional angkot.

Program Berkelanjutan guna Mendukung Kelancaran Arus Lalu Lintas

Langkah Pemprov Jabar ini bukan kali pertama diterapkan. Selama kepemimpinan Gubernur Dedi Mulyadi sejak 2025, pola pemberian kompensasi serupa telah dilaksanakan pada masa-masa sibuk seperti Lebaran tahun lalu serta pada perhelatan Natal dan Tahun Baru di kawasan Puncak, Bogor. Program ini menunjukkan upaya berkelanjutan pemerintah dalam pengelolaan lalu lintas di wilayah padat kendaraan, terutama saat momen-momen libur besar.

Dengan skema kompensasi ini, diharapkan kepadatan lalu lintas di Sukabumi dapat berkurang signifikan, memberikan kelancaran perjalanan bagi pengguna jalan dan pengemudi angkutan umum sekaligus menjaga kesejahteraan sopir angkot yang bersedia berkontribusi pada upaya pengurangan kemacetan.

Baca selengkapnya mengenai topik ini di: jabarekspres.com

Berita Terkait

Back to top button