Angkot, Becak, dan Delman di Jabar Henti Operasi Saat Mudik, Dapat Tambahan Rp200 Ribu/Hari

Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengambil langkah konkret menjelang arus mudik Lebaran tahun 2026 dengan menghentikan sementara operasional angkutan tradisional seperti angkot, becak, dan delman. Kebijakan larangan beroperasi ini berlaku pada beberapa zona strategis mulai dari tiga hari sebelum Lebaran untuk mengantisipasi kemacetan parah di jalur mudik dan wisata. Jumlah pengemudi yang terdampak mencapai 5.812 orang, dan mereka akan menerima kompensasi harian sebesar Rp200 ribu sebagai pengganti pendapatan selama tidak beroperasi.

Kepala Dinas Perhubungan Jawa Barat, Dhani Gumelar, menyampaikan bahwa kompensasi ini merupakan bagian dari upaya menjaga kelancaran lalu lintas di momen mudik dan balik Lebaran. Total anggaran yang disiapkan mencapai sekitar Rp6,3 hingga Rp6,5 miliar dengan dana yang akan dikirim melalui transfer bank mulai tanggal 12 atau 13 Maret 2026. Dana akan diberikan berdasarkan pembagian wilayah zonasi untuk efisiensi pelaksanaan.

Pembagian Klaster Penghentian Operasi

Skema penghentian operasional dibagi menjadi dua klaster utama. Pertama, klaster jalur mudik yang mencakup wilayah Pantura seperti Cirebon dan Subang, dengan pelarangan berlaku mulai H-3 Lebaran. Kedua, klaster jalur wisata meliputi kawasan Puncak Bogor, Cianjur, Lembang, Garut, dan Tasikmalaya dengan penyesuaian operasional setelah hari raya. Durasi penghentian operasi bervariasi mulai dari lima sampai tujuh hari sesuai jenis dan lokasi angkutan.

Prioritas Kompensasi Berdasarkan Jenis Angkutan dan Lokasi

Pengemudi angkutan bermotor seperti angkot diutamakan menerima kompensasi di kawasan Puncak, Bogor, dan Cianjur. Sementara itu, pengemudi angkutan tidak bermotor seperti delman dan becak didukung di daerah-daerah rawan macet di Bandung Barat, Bandung, Garut, Tasikmalaya, Kuningan, serta Cirebon. Hal ini dilakukan demi mengurangi kepadatan kendaraan di titik-titik yang berpotensi menimbulkan kemacetan parah.

Jadwal Penghentian Operasional

Larangan beroperasi diberlakukan pada tanggal-tanggal tertentu di bulan Maret 2026. Untuk jalur mudik dan balik, angkutan dilarang beroperasi pada tanggal 18, 19, 20, 23, 24, 27, dan 28 Maret. Sedangkan klaster wisata diberlakukan pada 22, 23, 24, 27, dan 28 Maret. Penetapan jadwal ini disesuaikan guna memastikan kelancaran lalu lintas sekaligus memberikan waktu transisi yang cukup bagi para pengemudi angkutan lokal.

Langkah ini diperkuat dengan data dari Dinas Perhubungan yang menunjukkan potensi tingkat kemacetan tinggi pada jalur-jalur utama selama musim mudik. Menurut Dhani Gumelar, kebijakan ini diambil untuk mencegah kemacetan parah sekaligus menjaga kenyamanan dan keamanan para pemudik yang melalui Jawa Barat. Selain itu, pemberian kompensasi harian sebesar Rp200 ribu diharapkan dapat meringankan beban ekonomi para pengemudi selama masa penghentian operasional.

Dengan kebijakan ini, Pemerintah Provinsi Jawa Barat menunjukkan komitmen serius dalam mengelola arus mudik dan wisata Lebaran yang rutin menjadi tantangan besar. Antisipasi melalui penghentian sementara angkutan tradisional dilengkapi dukungan dana kompensasi memberikan keseimbangan antara pengelolaan lalu lintas dan perhatian terhadap kesejahteraan pengemudi lokal. Kebijakan ini menjadi langkah strategis dalam menjaga mobilitas wilayah sekaligus mendukung kelancaran perayaan Idul Fitri di Jawa Barat.

Terkait