Sejumlah insiden ledakan petasan sepanjang tahun ini masih menorehkan catatan duka di Jawa Tengah. Setidaknya tiga orang tewas dan puluhan lainnya mengalami luka-luka akibat ledakan petasan di berbagai daerah.
Peristiwa tragis terakhir terjadi di Desa Kentringan, Kecamatan Jiken, Kabupaten Blora. Seorang bocah berumur 10 tahun meninggal dunia, sementara dua anak lainnya mengalami luka akibat ledakan mercon yang terjadi pada Selasa (24/3). Pada hari yang sama, dua remaja di Desa Ngraji, Kecamatan Purwodadi, juga dilarikan ke rumah sakit karena mengalami luka akibat ledakan petasan.
Kasus serupa juga menimpa warga di Kota Pekalongan. Pada Senin (23/3), ledakan petasan menewaskan satu orang dan melukai dua lainnya di Kelurahan Kuripan Kidul, Kecamatan Pekalongan Selatan. Sebelumnya, ledakan petasan jumbo di Kelurahan Noyontaansari, Kecamatan Pekalongan Timur, melukai sembilan remaja dengan luka bakar serius.
Selain itu, di Kabupaten Purworejo, lima orang terluka dalam insiden ledakan petasan di Desa Tasik Madu pada Jumat (20/3). Hari yang sama, ledakan bahan petasan yang belum diracik di Kelurahan Tambakrejo, Kecamatan Gayamsari, Kota Semarang menewaskan seorang bocah berusia 9 tahun dan melukai dua orang lainnya.
Insiden serupa juga terjadi di berbagai wilayah lain. Di Desa Trimulyo, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Kendal, terjadi ledakan di rumah produksi petasan pada awal Ramadhan. Satu orang mengalami luka bakar dan patah tulang pada peristiwa tersebut. Bahkan, kejadian meracik petasan yang berujung ledakan di Desa Bendungan, Kecamatan Simo, Kabupaten Boyolali pada Januari lalu menyebabkan satu orang harus mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit.
Upaya Pemerintah dan Penegakan Hukum
Pemerintah daerah, seperti Wali Kota Pekalongan Achmad Afzan Arslan Djunaid, mengaku kecewa karena insiden petasan masih marak. Berbagai langkah pencegahan sudah dilakukan, mulai dari imbauan, pelarangan penyalahgunaan hingga razia dan sanksi hukum terhadap pelaku.
Afzan menekankan bahwa masyarakat sering menganggap penggunaan petasan sebagai tradisi yang harus dipelihara. Namun, dia mengimbau agar keselamatan menjadi prioritas utama dan tidak mengorbankan nyawa demi tradisi tersebut.
"Sosialisasi terus kami lakukan agar kerugian akibat ledakan petasan—terutama biaya pengobatan yang harus ditanggung sendiri karena tidak ditanggung BPJS Kesehatan—dapat diminimalisir," ujarnya. Menurut Afzan, sulit menghilangkan tradisi penyalaan petasan karena hampir di setiap wilayah masih ada kegiatan tersebut.
Sekretaris Daerah Jawa Tengah, Sumarno, menyampaikan bahwa imbauan pelarangan sudah sering disosialisasikan sebelum Lebaran. Penegakan hukum juga sudah berjalan, tapi belum efektif membuat masyarakat berhenti bermain petasan.
Sumarno menegaskan, "Kalau kita menyebutnya budaya, faktanya petasan membahayakan masyarakat. Kecelakaan karena petasan sudah banyak terjadi sejak lama dan seharusnya tidak dilakukan."
Penindakan dan Pencegahan oleh Kepolisian
Polda Jawa Tengah mencatat 31 laporan dari 20 kabupaten/kota terkait kasus peredaran dan pembuatan petasan selama periode pertengahan Februari hingga awal Maret. Dari kasus-kasus tersebut, 36 orang telah diamankan dan menjadi tersangka.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Komisaris Besar Muhammad Anwar Nasir, mengingatkan bahwa pembuatan, penyimpanan, maupun peredaran bahan peledak tanpa izin adalah tindakan melanggar hukum dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara sesuai Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Penindakan hukum tersebut tidak berdiri sendiri. Polisi juga melakukan pendataan tempat penjualan bahan kimia berpotensi untuk bahan petasan dan rutin memberikan imbauan kepada warga.
Anwar mengajak seluruh masyarakat, terutama orangtua, untuk lebih ketat mengawasi aktivitas anak-anak agar tidak mudah terjerumus ke dalam bahaya petasan.
Data kejadian kecelakaan akibat petasan sepanjang tahun ini menunjukkan masih tingginya risiko yang dihadapi masyarakat. Meski upaya berbagai pihak sudah maksimal, tradisi bermain petasan belum sepenuhnya bisa dihilangkan di Jawa Tengah. Sosialisasi dan penegakan hukum terus digenjot agar korban jiwa dan luka akibat petasan dapat diminimalisir secara signifikan.
Baca selengkapnya mengenai topik ini di: www.kompas.id