Komisi D DPRD Jatim Tegas WFH Jangan Ganggu Layanan Publik, Efisiensi Harus Tetap Prioritaskan Lapangan

Anggota Komisi D DPRD Provinsi Jawa Timur, Diana AV Sasa, mengingatkan pentingnya penyesuaian dalam penerapan kebijakan Work From Home (WFH) setiap hari Rabu yang dicanangkan oleh Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa. Diana menilai semangat efisiensi energi dari kebijakan tersebut perlu didukung, namun tidak bisa diterapkan secara merata di semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Menurut Diana, banyak sektor yang berada di bawah pengawasan Komisi D memiliki karakteristik pekerjaan yang memerlukan kehadiran fisik, terutama dalam pelayanan teknis dan operasional. Ia menekankan bahwa layanan publik seperti pengelolaan lalu lintas, jalan, jembatan, dan drainase harus tetap berjalan optimal tanpa terhambat oleh kebijakan WFH.

Diana menjelaskan bahwa dinas-dinas seperti Dinas Perhubungan dan Dinas Pekerjaan Umum berkewajiban memastikan layanan yang bersinggungan langsung dengan masyarakat berjalan lancar. Hal ini sangat penting terutama dalam menghadapi masa transisi musim hujan dan persiapan arus balik Lebaran yang membutuhkan respons cepat di lapangan.

Ia menyatakan, “Jangan sampai kebijakan ini malah menurunkan kualitas pelayanan publik. Untuk OPD yang sifatnya teknis dan operasional, tetap harus WFO penuh.” Pernyataan ini menegaskan bahwa penerapan WFH harus selektif agar tidak mengganggu fungsi vital layanan pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Dalam konteks efisiensi energi dan pengurangan mobilitas, Diana menyarankan agar skema WFH difokuskan pada unit kerja yang bersifat administratif. Menurutnya, pekerjaan administratif lebih fleksibel untuk dilakukan secara jarak jauh tanpa mengurangi produktivitas. Oleh karena itu, diperlukan pemetaan mendalam terkait kategori pekerjaan yang dapat menjalankan WFH tanpa mengorbankan kualitas layanan.

Komisi D DPRD Jatim juga mendorong Pemerintah Provinsi Jawa Timur melakukan evaluasi berkala atas pelaksanaan WFH ini. Hal ini bertujuan memastikan bahwa tujuan penghematan energi dapat tercapai tanpa menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat yang membutuhkan layanan operasional dan teknis secara langsung.

Berikut 3 poin penting yang disampaikan Komisi D DPRD Jatim terkait kebijakan WFH:

1. WFH harus diutamakan untuk fungsi administratif saja.
2. OPD teknis dan operasional wajib menjalankan Work From Office (WFO).
3. Evaluasi secara reguler perlu dilakukan untuk menjamin pelayanan tetap optimal.

Dengan pendekatan ini, diharapkan kebijakan efisiensi energi berjalan beriringan dengan kelancaran pelayanan publik. Keseimbangan antara penghematan energi dan pemenuhan kebutuhan masyarakat menjadi fokus utama dalam penerapan WFH di Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Baca selengkapnya mengenai topik ini di: blokbojonegoro.com

Berita Terkait

Back to top button