Pansus II Kalsel Perdalam Raperda CSR, Belajar Dari Jabar Demi Aturan Yang Lebih Tegas

Author: Qoo Media

Komisi II DPRD Kalimantan Selatan melalui Panitia Khusus II memperkuat pembahasan Raperda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan atau TJSLP dengan melakukan komparasi ke Bappeda Provinsi Jawa Barat. Langkah ini dipilih untuk memastikan aturan CSR yang disusun tidak hanya kuat di atas kertas, tetapi juga bisa diterapkan secara nyata di lapangan.

Ketua Pansus II DPRD Kalsel, Agus Mulia Husin, menegaskan komparasi menjadi bagian penting dalam pengayaan materi sebelum Raperda masuk pembahasan lebih teknis. Ia menyebut daerah yang lebih dulu memiliki perda CSR dapat menjadi pembanding yang relevan untuk menyempurnakan substansi aturan di Kalsel.

Pengayaan substansi melalui pembelajaran antar daerah

Kunjungan kerja tersebut dilakukan di Bandung dan dipimpin langsung oleh Agus Mulia Husin bersama sejumlah organisasi perangkat daerah mitra kerja. Dalam agenda itu, Pansus II mempelajari bagaimana regulasi CSR disusun, difasilitasi, dan dijalankan di Jawa Barat.

Agus menyampaikan bahwa pengalaman daerah lain memberi ruang bagi Kalsel untuk mengambil hal-hal yang sesuai dengan kebutuhan lokal. Ia menilai proses ini penting agar perda yang dibahas benar-benar selaras dengan kondisi pembangunan daerah.

“Dengan belajar dari daerah yang sudah memiliki perda CSR, kita bisa mengadopsi dan menyempurnakan sesuai dengan kondisi di Kalsel,” kata Agus.

Fokus pada regulasi yang terukur dan aplikatif

Pansus II menaruh perhatian pada pengaturan CSR yang terarah, terukur, dan memberi dampak nyata bagi masyarakat. Pembahasan itu diarahkan agar tanggung jawab sosial perusahaan tidak berhenti pada kewajiban administratif, tetapi hadir sebagai dukungan konkret bagi pembangunan daerah.

Agus menjelaskan bahwa seluruh masukan dari daerah pembanding akan dihimpun lebih dulu sebelum masuk ke tahap pasal per pasal. Setelah itu, pansus juga akan melanjutkan konsultasi ke berbagai pihak, termasuk kementerian, untuk memperkuat landasan pengaturannya.

“Setelah kita kumpulkan data-data dari daerah pembanding, akan kita kembangkan agar perda yang kita susun lebih sempurna. Nanti juga akan ada konsultasi lanjutan sebelum masuk ke pembahasan teknis pasal per pasal,” ujarnya.

Poin yang sedang diperkuat dalam Raperda TJSLP

Berikut fokus pembahasan yang ditekankan dalam proses penyusunan Raperda CSR Kalsel:

  1. Penguatan dasar konsep agar regulasi memiliki arah yang jelas.
  2. Penyesuaian aturan dengan kebutuhan pembangunan daerah.
  3. Penyusunan mekanisme yang mudah diterapkan oleh perusahaan dan pemerintah daerah.
  4. Pengumpulan bahan pembanding dari daerah yang sudah lebih dahulu memiliki perda CSR.
  5. Konsultasi lanjutan dengan pihak terkait sebelum pembahasan teknis dimulai.

Jabar sambut baik komparasi sebagai ruang berbagi pengalaman

Kunjungan Pansus II Kalsel diterima oleh Ketua Tim Fasilitasi CSR Jabar pada Bappeda Provinsi Jawa Barat, Fauzah Finur Fithriah. Ia menyambut positif forum tersebut karena dinilai membuka ruang pertukaran informasi dan pengalaman antar daerah.

Fauzah menilai sinergi seperti ini penting untuk memperkuat kebijakan CSR yang lebih adaptif. Menurut dia, masing-masing daerah dapat saling belajar agar regulasi yang lahir lebih sesuai kebutuhan dan memberi dampak bagi pembangunan.

Komparasi jadi bagian dari proses legislasi yang lebih matang

Dalam tahapan sebelumnya, Pansus II DPRD Kalsel juga menegaskan pentingnya pengaturan CSR yang mampu memberi arah bagi kontribusi dunia usaha. Melalui komparasi ke Jawa Barat, dewan berharap raperda yang disusun tidak hanya lengkap secara norma, tetapi juga siap dijalankan oleh para pemangku kepentingan.

Pendalaman materi ini menjadi salah satu upaya DPRD Kalsel untuk menghadirkan perda yang lebih presisi, terutama saat memasuki fase pembahasan pasal demi pasal. Dengan bekal dari daerah pembanding dan konsultasi lanjutan, substansi TJSLP di Kalsel diarahkan agar lebih kuat, lebih praktis, dan lebih relevan dengan kebutuhan pembangunan daerah.

Baca selengkapnya mengenai topik ini di: dprd.kalselprov.go.id
Terbaru