DPRD Jawa Barat memberi apresiasi atas kebijakan diskon pajak kendaraan bermotor sebesar 10 persen yang diberlakukan Pemprov Jabar selama libur Lebaran. Insentif itu dinilai berhasil mendorong penerimaan daerah naik hingga tiga kali lipat dalam waktu singkat.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Jabar Muhamad Romli mengatakan kebijakan tersebut menunjukkan bahwa stimulus fiskal bisa efektif mendorong kepatuhan wajib pajak. Ia menilai ruang diskon yang dibuka pemerintah daerah berhasil menggerakkan partisipasi masyarakat di tengah momen mudik dan arus libur panjang.
Dorongan Kepatuhan Pajak dari Insentif
Romli menyebut pemerintah daerah memang membutuhkan inovasi untuk menjaga dan meningkatkan pendapatan asli daerah. Menurut dia, peningkatan penerimaan yang terjadi setelah diskon diberlakukan membuktikan bahwa masyarakat merespons positif kebijakan yang memberi manfaat langsung.
“Sangat mendukung, bagaimanapun hari ini kita membutuhkan inovasi-inovasi dari pemerintah daerah dalam rangka menggenjot pendapatan daerah. Begitu kemarin dibuka ruang itu, Alhamdulillah karena ada peningkatan yang luar biasa,” ujar Romli saat dihubungi di Bandung, Sabtu.
Anggota Komisi III DPRD Jabar Tina Wiryawati menilai keberhasilan ini tidak hanya terlihat dari angka penerimaan. Ia menyebut ada sinyal meningkatnya kepercayaan publik terhadap pemerintah provinsi ketika masyarakat merasa pajak yang dibayar kembali dalam bentuk pembangunan.
“Ini bukan sekadar peningkatan angka, tetapi juga cerminan meningkatnya kepercayaan publik kepada pemerintah. Ketika masyarakat melihat pajak yang dibayarkan kembali dalam bentuk pembangunan yang dirasakan langsung, maka kesadaran dan kepercayaan akan tumbuh,” kata Tina.
Dampak UU HKPD dan Pembagian Hasil Pajak
Lonjakan pendapatan dari pajak kendaraan juga menjadi penting setelah berlaku Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Aturan itu mengubah skema pembagian hasil PKB menjadi 40 persen untuk provinsi dan 60 persen untuk kabupaten atau kota.
Romli menilai perubahan komposisi tersebut menuntut pengelolaan yang lebih cermat di daerah. Ia menekankan perlunya penguatan peran Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah atau P3DW agar penerimaan bisa dioptimalkan di seluruh wilayah Jawa Barat.
- Porsi hasil PKB kini terbagi 40 persen untuk provinsi.
- Sebanyak 60 persen masuk ke kabupaten/kota.
- P3DW dinilai perlu tampil lebih aktif untuk menjaga optimalisasi penerimaan.
“Karena kan dengan opsen ini, pemerintah daerah kabupaten/kota juga mendapatkan bagian yang tinggi,” ujar Romli.
Respons Gubernur dan Arah Kebijakan Ke Depan
Gubernur Jawa Barat yang akrab disapa KDM sebelumnya juga mengonfirmasi tren positif dari kebijakan diskon PKB itu melalui media sosial. Ia mengapresiasi partisipasi warga yang memanfaatkan fasilitas tersebut untuk memperkuat kapasitas fiskal daerah.
Pemerintah provinsi menempatkan tambahan pendapatan itu sebagai penopang pembangunan infrastruktur, termasuk perbaikan jalan dan fasilitas publik lain yang dibutuhkan masyarakat. Komisi III DPRD Jabar kemudian mendorong agar skema inovasi fiskal seperti ini tetap dijaga, selama pelaksanaannya transparan dan memberi manfaat merata bagi seluruh wilayah Jawa Barat.
Dorongan itu sejalan dengan harapan agar kebijakan perpajakan daerah tidak hanya mengejar peningkatan angka penerimaan, tetapi juga membangun hubungan yang lebih kuat antara pemerintah dan warga. Dalam konteks itu, diskon pajak Lebaran disebut menjadi contoh bahwa kebijakan yang tepat waktu dan terukur bisa membantu memperkuat pendapatan daerah tanpa mengurangi kepercayaan publik kepada pemerintah.
Baca selengkapnya mengenai topik ini di: jabar.antaranews.com








