Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi atau Disnakertrans Tulungagung menangani dua aduan pekerja terkait pembayaran tunjangan hari raya atau THR dari perusahaan. Aduan itu masuk saat posko pengaduan THR dibuka menjelang Idul Fitri dan langsung ditindaklanjuti melalui mediasi.
Sekretaris Disnakertrans Tulungagung Agus Pamungkas mengatakan pihaknya menerima dua laporan dari pekerja yang tidak memperoleh hak THR. Salah satu kasus melibatkan pekerja perusahaan mi siap saji dengan status perjanjian kerja waktu tertentu atau PKWT yang masa kontraknya berakhir sebelum hari raya.
Status kontrak jadi salah satu penentu hak THR
Agus menjelaskan, pekerja yang kontraknya berakhir sebelum hari raya memang tidak wajib menerima THR sesuai ketentuan. Meski begitu, Disnakertrans tetap mendorong perusahaan memberi kompensasi atau tali asih sebagai bentuk kepedulian kepada pekerja.
“Ini sudah kami mediasi dan perusahaan merespons positif,” kata Agus. Ia menambahkan, penanganan kasus tersebut kini berlanjut di tingkat pusat karena di daerah hanya ada kantor cabang perusahaan.
Aduan kedua datang dari puluhan tenaga penjualan roti yang melaporkan belum menerima THR. Setelah difasilitasi, perusahaan kemudian menindaklanjuti pembayaran dan menyalurkan hak pekerja pada H-5 Lebaran.
Ringkasan penanganan aduan THR di Tulungagung
- Posko pengaduan THR menerima dua laporan dari pekerja.
- Satu laporan berasal dari pekerja PKWT yang kontraknya habis sebelum Idul Fitri.
- Satu laporan lain datang dari puluhan tenaga penjualan roti yang belum menerima THR.
- Kasus pekerja roti selesai setelah perusahaan membayar THR pada H-5 Lebaran.
- Kasus pekerja PKWT masih ditangani lebih lanjut di tingkat pusat.
Selain dua kasus itu, Disnakertrans Tulungagung juga mencatat 17 perusahaan skala besar telah menyampaikan surat kesanggupan membayar THR tepat waktu. Batas pembayaran yang disampaikan perusahaan itu paling lambat H-7 Lebaran.
Kepatuhan perusahaan dinilai cukup baik
Agus menyebut kepatuhan perusahaan di wilayah Tulungagung dalam pembayaran THR tergolong baik. Menurut dia, laporan yang masuk masih terbatas dan sebagian besar dapat diselesaikan melalui komunikasi antara perusahaan, pekerja, dan mediator pemerintah daerah.
Disnakertrans membuka posko pengaduan THR untuk memastikan pekerja memperoleh hak sesuai aturan. Mekanisme ini juga memberi ruang bagi pekerja untuk melapor jika pembayaran terlambat, tidak sesuai, atau tidak diberikan sama sekali oleh perusahaan.
Baca selengkapnya mengenai topik ini di: jatim.antaranews.com








