Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah menghentikan sementara aktivitas produksi 238 perusahaan tambang di wilayahnya. Kebijakan ini diberlakukan karena seluruh perusahaan tersebut belum menyetorkan atau belum menyempurnakan dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026.
Surat penghentian sementara itu tercantum dalam dokumen bernomor 500.10.25/537/2026 yang diterbitkan pada 13 Maret. Surat tersebut ditujukan kepada pemegang Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB) dan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) di Jawa Tengah.
Dasar penghentian aktivitas tambang
Dalam suratnya, Dinas ESDM Jateng menyebut hasil inventarisasi data menunjukkan seluruh perusahaan yang masuk daftar belum memiliki persetujuan RKAB 2026. Kondisi itu membuat kegiatan produksi mereka tidak bisa berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Aturan tersebut merujuk pada Pasal 16 Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2025. Pasal itu menegaskan pemegang SIPB dan IUP OP dilarang melakukan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara jika belum menyampaikan RKAB tahap operasi produksi atau belum memperoleh persetujuan RKAB.
Sanksi berlaku selama 30 hari
Dinas ESDM Jateng menetapkan sanksi administratif berupa penghentian sementara selama 30 hari kalender sejak surat diterbitkan. Selama masa itu, perusahaan tidak boleh menjalankan kegiatan fisik lapangan yang berkaitan dengan operasi tambang.
Larangan itu mencakup kegiatan konstruksi, penambangan, pengolahan, pemurnian, pengembangan, pemanfaatan, pengangkutan, penjualan, hingga eksplorasi lanjutan. Ketentuan ini dibuat agar perusahaan menyelesaikan kewajiban administrasi sebelum kembali beroperasi.
Daftar wilayah terdampak
Sebaran 238 perusahaan tambang yang dihentikan sementara tercatat meliputi banyak daerah di Jawa Tengah. Berikut wilayah yang disebut dalam lampiran surat Dinas ESDM Jateng:
- Grobogan
- Rembang
- Blora
- Pati
- Jepara
- Kudus
- Kendal
- Kabupaten dan Kota Semarang
- Wonogiri
- Sragen
- Sukoharjo
- Boyolali
- Klaten
- Magelang
- Purworejo
- Kebumen
- Banjarnegara
- Purbalingga
- Banyumas
- Cilacap
- Pemalang
- Tegal
- Pekalongan
- Batang
Peringatan soal pencabutan izin
Dinas ESDM Jateng meminta perusahaan terkait segera menyampaikan RKAB 2026 sebelum masa penghentian sementara berakhir. Jika tetap beroperasi tanpa persetujuan RKAB, perusahaan dapat dikenai sanksi yang lebih berat.
Surat itu menyebut pelanggaran atas ketentuan Pasal 29 Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2025 dapat berujung pada pencabutan izin tanpa tahapan peringatan tertulis maupun penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha. Dinas ESDM Jateng juga menegaskan bahwa perusahaan yang tidak menyampaikan RKAB sampai batas waktu yang ditentukan dapat dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin.
Ketentuan utama yang menjadi acuan
- Pemegang SIPB dan IUP OP wajib memiliki persetujuan RKAB sebelum beroperasi.
- Aktivitas produksi dihentikan sementara selama 30 hari kalender.
- Seluruh kegiatan lapangan dilarang selama sanksi berlaku.
- Keterlambatan menyerahkan RKAB dapat berujung pada pencabutan izin.
Kebijakan ini menjadi sinyal bahwa pemerintah daerah memperketat kepatuhan administratif di sektor pertambangan. Di Jawa Tengah, penyempurnaan RKAB diposisikan sebagai syarat utama sebelum perusahaan tambang kembali menjalankan produksi secara penuh.
Baca selengkapnya mengenai topik ini di: rejogja.republika.co.id