Polisi Bongkar Tipu-tipu Bisnis Sarang Walet di Jateng, Korban Terkuras Rp 78 Miliar

Polda Jawa Tengah membongkar dugaan penipuan bisnis sarang burung walet yang disebut merugikan korban hingga Rp 78 miliar. Seorang pria berinisial JS (36) kini ditangkap atas dugaan rangkaian tipu-tipu investasi yang berjalan sejak April 2022 sampai Juli 2025.

Kasus ini berawal dari janji keuntungan besar yang ditawarkan tersangka kepada korban. Polisi menyebut JS mengiming-imingi hasil dua hingga tiga kali lipat dari modal awal, sehingga korban tergiur untuk terus menanamkan uang.

Modus Penipuan yang Digunakan

Direktur Reskrimsus Polda Jateng, Kombes Djoko Julianto, menjelaskan bahwa JS mula-mula mengajak seorang komisaris perusahaan untuk terlibat dalam bisnis jual beli sarang burung walet. Untuk memperkuat keyakinan korban, pelaku mengirim foto-foto lokasi usaha yang seolah-olah nyata dan menjanjikan potensi ekspor ke China.

Menurut polisi, pelaku membangun citra seakan-akan memiliki akses bisnis yang kuat dan prospektif. Informasi itu membuat korban percaya bahwa investasi yang ditawarkan benar-benar menjanjikan keuntungan besar.

Aliran Uang Berakhir ke Rekening Fiktif

Korban yang sudah tertarik kemudian mentransfer uang ke rekening fiktif yang disiapkan tersangka. Transfer dilakukan berulang kali karena JS kembali meyakinkan korban bahwa ada lokasi sarang burung walet baru yang akan digunakan untuk pengembangan investasi.

Namun, janji keuntungan itu tidak pernah terwujud. Setelah merasa dirugikan, korban akhirnya melapor ke polisi dan kasus ini pun masuk tahap penyelidikan.

Barang Mewah dari Uang Korban

Hasil penyelidikan mengungkap sebagian uang hasil penipuan digunakan JS untuk membeli mobil. Polisi menyebut setidaknya ada sembilan unit mobil yang dibeli dari dana investasi fiktif tersebut.

Dua kendaraan yang disebut dalam temuan itu adalah Mercedes Benz GLE 450 putih bernomor polisi S-333-A dan Toyota Alphard putih bernomor polisi H-1158-FV. Temuan ini memperkuat dugaan bahwa dana korban tidak dipakai untuk bisnis, melainkan untuk kepentingan pribadi tersangka.

Rincian Singkat Kasus

  1. Tersangka: JS, 36 tahun.
  2. Modus: investasi dan bisnis sarang burung walet.
  3. Kerugian korban: Rp 78 miliar.
  4. Periode dugaan penipuan: April 2022 hingga Juli 2025.
  5. Hasil dugaan kejahatan: pembelian sembilan mobil, termasuk dua kendaraan mewah.

Kasus ini menjadi perhatian karena memanfaatkan skema investasi yang tampak menjanjikan, tetapi ternyata hanya memanfaatkan kepercayaan korban. Polda Jateng masih mendalami alur dana dan peran pihak-pihak lain yang mungkin terkait dalam praktik bisnis fiktif sarang burung walet tersebut.

Baca selengkapnya mengenai topik ini di: news.detik.com

Berita Terkait

Back to top button