Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah mengungkap kasus penipuan berkedok investasi sarang burung walet yang diduga menimbulkan kerugian sekitar Rp78 miliar. Dalam konferensi pers di Semarang, polisi juga menampilkan sejumlah barang bukti kendaraan yang diduga terkait tindak pidana pencucian uang.
Kasus ini menyeret tersangka utama berinisial JS, 36 tahun, warga Kota Semarang, yang disebut menjalankan skema investasi fiktif sejak 2022 hingga 2025. Modus yang dipakai adalah menjanjikan keuntungan dua hingga tiga kali lipat dari modal, sehingga korban tertarik menanamkan dana dalam jumlah besar.
Modus dijalankan lewat data palsu dan rekening fiktif
Kombes Pol. Djoko Julianto menjelaskan bahwa pelaku tidak hanya menawarkan bisnis sarang walet yang tidak berjalan sesuai fakta, tetapi juga menyiapkan data keuangan dan lokasi usaha secara fiktif. Langkah itu dipakai untuk membangun keyakinan korban bahwa usaha yang ditawarkan benar-benar aktif dan menghasilkan.
Polisi menyebut tersangka menggunakan rekening-rekening fiktif agar seolah-olah keuntungan usaha benar-benar masuk ke korban. Pola ini membuat skema terlihat rapi dan meyakinkan, padahal dana yang disetor diduga diputar untuk kepentingan pribadi pelaku.
Korban laporkan setelah keuntungan tak kunjung diterima
Korban dalam perkara ini adalah seorang pengusaha asal Semarang berinisial UP, 40 tahun. Setelah dana diserahkan, korban tidak pernah menerima keuntungan seperti yang dijanjikan, lalu melaporkan kasus tersebut kepada kepolisian.
Dari hasil penyelidikan, aparat menemukan bahwa sejak awal tersangka telah menyusun narasi bisnis yang tidak sesuai fakta. Polisi menilai rangkaian kebohongan itu dipakai untuk mendorong korban terus menyalurkan modal.
Penyidik telusuri aliran dana ke aset
Selain dugaan penipuan, penyidik juga menjerat JS dengan tindak pidana pencucian uang. Polisi bekerja sama dengan pihak perbankan dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK untuk menelusuri aliran dana yang sudah disamarkan.
Dari total kerugian korban, sekitar Rp22 miliar disebut sudah dialihkan pelaku ke berbagai aset. Sebagian aset itu bahkan diduga sempat digadaikan untuk menghilangkan jejak dan mempersulit penelusuran.
Barang bukti yang disita polisi
Penyidik menyita sejumlah aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan. Berikut barang bukti yang diamankan:
- Sembilan mobil
- Empat sepeda motor
- Dua sertifikat tanah
Barang bukti itu kini masuk dalam proses pembuktian untuk memperkuat konstruksi perkara penipuan dan pencucian uang yang disangkakan kepada tersangka.
Pasal yang disangkakan dan pendalaman kasus
Atas perbuatannya, JS dijerat Pasal 607 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencucian uang. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dalam jaringan penipuan yang diduga dijalankan dengan pola serupa.
Kasus ini kembali menunjukkan bahwa tawaran keuntungan besar dalam waktu singkat perlu diwaspadai, terutama jika tidak disertai bukti usaha yang jelas dan dapat diverifikasi. Polisi masih menelusuri aset lain yang mungkin terkait dengan dana korban serta memeriksa kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam aliran uang tersebut.
Baca selengkapnya mengenai topik ini di: tribratanews.polri.go.id