WFH Tiap Jumat Untuk ASN Jateng, Pemprov Matangkan Aturan dan Pengawasan Ketat

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mulai menyiapkan aturan teknis penerapan work from home atau WFH bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap Jumat. Kebijakan ini mengikuti surat edaran dari pemerintah pusat dan kini sedang dirumuskan agar dapat berjalan tanpa mengganggu layanan publik di daerah.

Sekretaris Daerah Jateng, Sumarno, mengatakan Pemprov akan menyesuaikan kebijakan tersebut lewat surat edaran turunan. Dari pusat, skema WFH satu hari dalam sepekan sudah tertuang dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ dan sejalan dengan SE Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2026.

Aturan WFH Disiapkan Lebih Rinci

Sumarno menyebut Pemprov Jateng cenderung mengikuti pola yang sudah ditetapkan pemerintah pusat. Hari Jumat dinilai paling memungkinkan karena waktu kerja lebih pendek akibat adanya jeda salat Jumat.

Namun, ia menegaskan penerapan di level provinsi tidak sesederhana di kementerian. Pemerintah daerah menangani layanan lintas sektor sehingga pengawasan, pembagian tugas, dan pengukuran kinerja harus diatur lebih rinci.

Fokus pada Pengawasan dan Kinerja

Pemprov Jateng saat ini menyiapkan instrumen pengendalian agar WFH tetap efektif. Sistem yang dibangun akan memastikan ASN benar-benar bekerja dari rumah, bukan dari lokasi lain.

Absensi juga akan dibuat berbasis penandaan lokasi atau tagging. Dengan mekanisme itu, kedisiplinan ASN dapat dipantau lebih ketat selama menjalankan WFH.

Berikut pokok pengaturan yang sedang disiapkan Pemprov Jateng:

  1. ASN WFH wajib bekerja dari rumah.
  2. Presensi harus dilakukan dari rumah dengan sistem tagging lokasi.
  3. Kinerja diukur dari output pekerjaan.
  4. Pengawasan dilakukan melalui absensi dan instrumen kontrol lain.
  5. Evaluasi pelaksanaan akan dilakukan secara berkala.

Layanan Publik Tetap Jalan Normal

Tidak semua ASN dapat menerapkan WFH. Dalam aturan pusat, layanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat tetap harus berjalan normal di kantor.

Layanan seperti rumah sakit, pelayanan umum, dan Samsat termasuk yang dipastikan tetap beroperasi seperti biasa. Pejabat tinggi madya dan pratama juga tidak diperkenankan mengikuti skema WFH.

Sumarno menilai pengaturan ini penting agar pelayanan publik tidak terganggu. Ia menekankan bahwa kebijakan WFH di daerah harus mempertimbangkan kebutuhan masyarakat yang lebih beragam dibandingkan instansi pusat.

DPR Ingatkan Jangan Rugikan Masyarakat

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, mengingatkan agar pelaksanaan WFH tidak menurunkan kualitas layanan kepada publik. Menurut dia, skema ini bisa mendukung efisiensi energi, tetapi harus diterapkan secara selektif.

Ia menegaskan pelayanan yang tidak bisa digantikan dengan digitalisasi harus tetap berjalan normal. Karena itu, penerapan WFH perlu dibarengi pengawasan yang ketat agar masyarakat tidak dirugikan.

Pemprov Jateng kini masih menyelesaikan aturan turunan dan mekanisme pengawasan sebelum kebijakan WFH ASN setiap Jumat diberlakukan penuh di lingkungan pemerintah daerah.

Baca selengkapnya mengenai topik ini di: halosemarang.id
Exit mobile version