Dicopot Usai Diamankan Kejagung, Nasib Aspidum Kejati Jatim Kini Di Tangan Pemeriksaan

Aspidum Kejati Jatim Joko Budi Darmawan Dicopot Usai Diamankan Tim Kejagung

Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Joko Budi Darmawan, resmi dicopot dari jabatannya setelah diamankan tim dari Kejaksaan Agung RI. Langkah ini diambil sebagai bagian dari pemeriksaan internal yang masih berjalan di lingkungan Kejaksaan.

Jaksa Agung Muda Intelijen Kejagung RI, Reda Manthovani, menyebut pencopotan jabatan itu diperlukan untuk memudahkan proses klarifikasi dan pendalaman kasus. “Yang bersangkutan sudah dicopot dari jabatannya untuk mempermudah proses pemeriksaan,” kata Reda saat dikonfirmasi di Surabaya, Kamis (2/4/2026).

Pemeriksaan Internal Masih Berlangsung

Kejagung belum membeberkan secara rinci dugaan pelanggaran yang menyeret pejabat struktural tersebut. Namun, Reda menegaskan bahwa proses penanganan dilakukan secara transparan dan akuntabel sesuai aturan yang berlaku.

Ia juga mengatakan bahwa tim pengamanan sumber daya organisasi masih terus bekerja untuk mendalami kasus itu. Menurut dia, Kejaksaan Agung tidak akan mentoleransi dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh aparat penegak hukum.

Sikap Kejagung Soal Integritas Institusi

Reda menekankan bahwa Kejagung ingin menjaga disiplin, profesionalitas, dan kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan. Karena itu, setiap dugaan pelanggaran akan ditangani dengan tegas bila dalam pemeriksaan ditemukan bukti yang menguatkan.

“Semua akan diproses sesuai aturan yang berlaku. Jika terbukti melanggar, tentu akan ada sanksi tegas,” ujarnya.

Fakta yang Sudah Dikonfirmasi

  1. Joko Budi Darmawan menjabat sebagai Aspidum Kejati Jatim.
  2. Ia telah dicopot dari jabatannya usai diamankan tim Kejagung.
  3. Pencopotan dilakukan untuk memperlancar pemeriksaan internal.
  4. Kejagung masih mendalami dugaan pelanggaran yang ada.
  5. Sanksi tegas akan diberikan jika pelanggaran terbukti.

Hingga kini, Kejaksaan Agung belum menjelaskan detail perkara yang sedang diperiksa. Reda meminta masyarakat menunggu hasil pemeriksaan yang masih berlangsung, sembari menegaskan bahwa setiap tahapan akan dijalankan sesuai prosedur yang berlaku.

Baca selengkapnya mengenai topik ini di: surabaya.times.co.id

Berita Terkait

Back to top button