Polda Jateng Bongkar Solar Subsidi Elpiji Ilegal, Modus Gudang Karanganyar Terbongkar

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah membongkar dugaan penyalahgunaan elpiji bersubsidi di Jalan Desa Buran, Kecamatan Tasikmadu, Kabupaten Karanganyar. Praktik itu diduga merugikan negara sekaligus membahayakan masyarakat karena gas bersubsidi 3 kilogram dipindahkan ke tabung non-subsidi berukuran 12 kilogram dan 50 kilogram.

Pengungkapan kasus ini bermula saat petugas mencurigai sebuah mobil pikap yang keluar masuk gudang sambil membawa tabung elpiji. Setelah diperiksa, polisi menemukan aktivitas pemindahan isi gas yang tidak sesuai aturan di lokasi tersebut.

Dua tersangka diamankan

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Komisaris Besar Djoko Julianto, menjelaskan bahwa dua orang ditangkap dalam kasus ini. Keduanya berinisial N, 36 tahun, warga Kecamatan Jebres, Kota Surakarta, dan NA, 31 tahun, warga Kecamatan Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar.

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari lokasi penggerebekan. Barang bukti itu meliputi 820 tabung elpiji yang terdiri atas 435 tabung 3 kilogram, 374 tabung 12 kilogram, dan 11 tabung 50 kilogram.

Modus dipindahkan lalu dijual ke pihak sales

Menurut polisi, para tersangka memindahkan isi elpiji subsidi ke tabung nonsubsidi dengan peralatan modifikasi. Setelah itu, gas dijual kepada pihak sales untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar.

Berikut barang bukti utama yang diamankan polisi:

  1. 435 tabung elpiji 3 kilogram.
  2. 374 tabung elpiji 12 kilogram.
  3. 11 tabung elpiji 50 kilogram.
  4. Plastik tutup segel warna kuning dan putih.
  5. 25 selang regulator modifikasi.
  6. Satu timbangan.

Djoko menyebut kapasitas produksi praktik ilegal itu mencapai 200 hingga 300 tabung per hari. Dari aktivitas tersebut, pelaku diduga meraup keuntungan harian sekitar Rp 24 juta hingga Rp 36 juta.

Berisiko bagi keselamatan konsumen

Selain melanggar aturan distribusi energi, praktik ini juga dinilai berbahaya karena isi tabung tidak sesuai standar. Pemeriksaan kepolisian menemukan tabung hasil pemindahan memiliki berat yang lebih ringan dari ketentuan untuk tabung 12 kilogram dan 50 kilogram.

Kondisi itu meningkatkan risiko keselamatan bagi pengguna maupun lingkungan sekitar. Penyalahgunaan elpiji bersubsidi juga berdampak langsung pada masyarakat yang berhak menerima subsidi pemerintah.

Jeratan pasal dan ancaman pidana

Kedua tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Mereka juga dijerat Pasal 62 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juncto Pasal 20 dan atau Pasal 21 KUHP.

Ancaman hukuman dalam perkara ini mencapai maksimal 6 tahun penjara dan atau denda hingga Rp 500 juta. Polisi menyatakan proses hukum akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pengawasan distribusi jadi kunci

Kasus ini kembali menyoroti kerawanan distribusi elpiji bersubsidi di daerah. Aparat menilai pengawasan masyarakat penting untuk membantu mendeteksi praktik serupa di lapangan dan mencegah kebocoran subsidi.

Polda Jateng juga mengimbau warga segera melapor jika menemukan indikasi pemindahan gas subsidi ke tabung lain atau aktivitas mencurigakan di gudang penyimpanan. Langkah itu dinilai penting untuk menjaga distribusi energi tetap tepat sasaran dan aman bagi publik.

Baca selengkapnya mengenai topik ini di: www.tempo.co
Exit mobile version