Dedi Mulyadi merespons dua kasus dugaan pungutan liar yang viral di media sosial dan meminta aparat terkait segera menindaklanjuti laporan warga. Gubernur Jawa Barat itu menegaskan bahwa tidak boleh ada pungutan tambahan di luar ketentuan, baik dalam layanan pajak kendaraan maupun saat warga melintas di fasilitas umum.
Kasus pertama muncul dari unggahan video di Kabupaten Bandung Barat yang memperlihatkan seorang warga mengaku diminta tambahan biaya Rp700.000 saat membayar pajak mobil. Dalam rekaman itu, biaya disebut berkaitan dengan proses penyesuaian administrasi karena data kendaraan tidak atas nama pembayar pajak.
Respons atas laporan warga
Dedi menyampaikan apresiasi kepada warga yang berani melapor dan meminta agar penanganan dilakukan cepat serta tepat. Ia menegaskan bahwa layanan pajak seharusnya mempermudah masyarakat, bukan menambah beban dengan pungutan yang tidak resmi.
“ Saya ucapkan terima kasih atas pengaduannya dan segera kami tindak lanjuti dengan langkah penanganan yang cepat dan tepat,” kata Dedi Mulyadi, Sabtu (4/4/2026). Ia juga menekankan bahwa pembayaran pajak kendaraan tidak boleh dipersulit dalam bentuk apa pun.
Menurut Dedi, praktik seperti itu justru berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap layanan pemerintah. Ia menegaskan tidak ada dasar bagi pungutan di luar aturan yang berlaku saat masyarakat menjalankan kewajiban administratif.
Kasus kedua di Jembatan Cirahong
Kasus lain terjadi di Jembatan Cirahong, Kabupaten Tasikmalaya, setelah beredar video seorang pria yang meminta uang kepada pengendara motor sebelum melintas. Dedi menilai tindakan itu tidak memiliki dasar hukum dan tidak boleh dibiarkan terus berlangsung.
Ia menyebutkan bahwa jika pungutan semacam itu masih dilakukan, pemerintah akan mengambil langkah tegas. “Apabila masih terus dilakukan pungutan maka kami akan melakukan tindakan bahwa saudara sudah melakukan pungutan liar terhadap masyarakat,” ujarnya.
Dedi juga mengingatkan bahwa praktik tersebut dapat berujung pada proses hukum. “Saya ucapkan terima kasih dan pasti ujungnya adalah pidana,” kata dia, menegaskan ancaman sanksi bagi pelaku pungli.
Status Jembatan Cirahong
Dedi menjelaskan, Jembatan Cirahong merupakan aset milik PT Kereta Api Indonesia dan telah diperbaiki oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Perbaikan itu menelan anggaran lebih dari Rp1 miliar dan membuat lantai jembatan layak digunakan masyarakat.
Pemprov Jabar juga disebut punya rencana melanjutkan penataan jembatan, termasuk pengecatan dan pemasangan lampu. Langkah itu ditujukan agar jembatan lebih nyaman dan memiliki nilai estetika yang lebih baik.
Berikut poin penting dari dua kasus yang menjadi sorotan:
- Warga di Bandung Barat mengaku diminta tambahan Rp700.000 saat membayar pajak kendaraan.
- Warga di Tasikmalaya terekam dimintai uang saat hendak melintas di Jembatan Cirahong.
- Dedi Mulyadi menegaskan tidak ada pungutan di luar aturan yang diperbolehkan.
- Pemerintah daerah akan menindaklanjuti laporan dan membuka opsi penegakan hukum.
- Dedi menyebut praktik pungli dapat berujung pada proses pidana.
Dedi menegaskan bahwa fasilitas yang sudah diperbaiki dengan dana publik tidak boleh dijadikan alasan untuk memungut uang dari warga. Ia meminta masyarakat terus melapor jika menemukan pungutan ilegal agar penanganan bisa dilakukan lebih cepat dan tepat.
Baca selengkapnya mengenai topik ini di: bandung.bisnis.com






