Kebijakan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD akan mulai berlaku pada 2027. Aturan ini tertuang dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah atau UU HKPD.
Di Jawa Timur, Pemerintah Provinsi memastikan postur APBD masih dalam kondisi aman menghadapi ketentuan tersebut. Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak mengatakan porsi belanja pegawai Pemprov Jatim masih berada di bawah batas yang ditetapkan.
Kondisi APBD Jatim Masih Terkendali
Emil menyebut pihaknya sudah meminta penjelasan dari Badan Kepegawaian Daerah terkait komposisi anggaran pegawai. Hasil pemantauan itu menunjukkan belanja pegawai Pemprov Jatim belum menyentuh angka 30 persen.
"Kalau Jawa Timur, relatif aman. Kami sudah menanyakan ke BKD, postur anggaran kita baik. Belanja pegawai kita juga di bawah 30 persen," kata Emil di Surabaya, Sabtu.
Pernyataan itu menegaskan bahwa Pemprov Jatim masih punya ruang fiskal yang cukup untuk menyesuaikan diri sebelum kebijakan nasional itu efektif diterapkan. Kondisi tersebut juga memberi sinyal bahwa pengelolaan anggaran daerah di tingkat provinsi masih dalam kategori sehat.
Belanja Infrastruktur Tidak Hanya dari Belanja Modal
Emil menekankan bahwa penilaian belanja infrastruktur tidak bisa hanya dilihat dari pos belanja modal. Sejumlah program pelayanan publik juga memberi dampak langsung bagi infrastruktur layanan masyarakat, meski masuk dalam kategori belanja barang dan jasa.
Ia mencontohkan layanan transportasi publik Trans Jatim yang dinilai tetap berkontribusi pada pembangunan infrastruktur layanan. Program itu memang tercatat sebagai belanja barang dan jasa, tetapi manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat.
"Trans Jatim itu memang masuk belanja barang dan jasa, tapi menghasilkan layanan infrastruktur bagi masyarakat. Jadi definisi infrastruktur tidak selalu dalam bentuk belanja modal," ujarnya.
Komposisi Daerah di Jatim Masih Beragam
Emil juga menjelaskan bahwa kondisi kabupaten dan kota di Jawa Timur tidak seragam. Dari total 38 daerah, hanya sekitar tujuh yang memiliki porsi belanja pegawai di bawah 30 persen.
Sisanya berada dalam posisi yang bervariasi, mulai sedikit di atas batas hingga ada yang melampaui 40 persen. Berikut gambaran umum yang disampaikan Emil:
- Sekitar tujuh daerah berada di bawah 30 persen.
- Sebagian daerah berada sedikit di atas ambang batas.
- Ada daerah yang porsi belanja pegawainya lebih dari 40 persen.
Ia mencontohkan Kabupaten Tuban yang memiliki porsi belanja pegawai sekitar 31 persen. Angka itu memang masih tipis di atas batas, tetapi tetap masuk dalam perhatian pemerintah provinsi.
Pemprov Jatim Lakukan Pencermatan Anggaran
Bappeda Jatim disebut masih terus mencermati komposisi anggaran secara menyeluruh. Pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan kebijakan fiskal daerah tetap sejalan dengan aturan nasional dan kebutuhan layanan publik.
Emil menyampaikan bahwa evaluasi akan dilakukan satu per satu karena isu belanja pegawai masuk kategori strategis. Pemerintah pusat juga disebut tengah mencari solusi atas tantangan yang muncul di banyak daerah.
"Kita akan lihat satu per satu, karena ini isu strategis. Pemerintah pusat juga sedang mencari solusi," kata Emil.
Di sisi lain, Emil memastikan Kota Surabaya termasuk daerah yang porsi belanja pegawainya masih di bawah 30 persen. Kondisi itu menunjukkan bahwa sebagian daerah di Jawa Timur sudah lebih siap menghadapi penerapan kebijakan pembatasan belanja pegawai pada 2027.
Baca selengkapnya mengenai topik ini di: www.detik.com