WFH ASN Jateng Tetap Dipantau Sinaga, Presensi Jadi Kunci Pengawasan Ketat

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memastikan skema work from home atau WFH tetap berlaku bagi aparatur sipil negara setiap hari Jumat. Kebijakan itu tidak membuat absensi longgar, karena ASN dan PPPK yang bekerja dari rumah tetap wajib melakukan presensi lewat aplikasi Sinaga.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah Jawa Tengah, Raden Rara Utami Rahajeng, menegaskan aturan itu berlaku untuk seluruh ASN, baik pegawai negeri sipil maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja. Ia juga menyebut ada ketentuan punishment bagi pegawai yang tidak mematuhi aturan yang sudah ditetapkan.

Presensi tetap dipantau lewat aplikasi

Pemprov Jateng menempatkan absensi digital sebagai salah satu instrumen pengawasan utama selama WFH. Aplikasi yang dipakai adalah Sinaga, sistem presensi milik BKD Jateng yang selama ini digunakan pegawai dan kini disiapkan untuk berkolaborasi dengan aplikasi milik Dinas Komunikasi, Informatika, dan Digital.

Skema ini dibuat agar pengawasan kinerja tetap berjalan meski pegawai tidak berada di kantor. Pemerintah daerah ingin memastikan WFH tidak menurunkan kedisiplinan, terutama pada sektor-sektor yang mendukung pelayanan publik.

Jumlah ASN dan pengecualian layanan publik

Utami menjelaskan jumlah ASN di Jawa Tengah mencapai lebih dari 31 ribu PNS dan lebih dari 33 ribu PPPK. Dari jumlah itu, hanya pegawai pada klasifikasi non-pelayanan yang mengikuti pola WFH, sedangkan unit layanan publik tetap diwajibkan masuk kantor.

Beberapa sektor yang tidak bisa menjalankan WFH antara lain rumah sakit, layanan Bapenda, dan unit lain yang berhubungan langsung dengan masyarakat. Pola kerja ini dibuat agar pelayanan tetap berjalan normal meski ada pengaturan kerja dari rumah di hari tertentu.

Instrumen pengawasan sedang disiapkan

Sekretaris Daerah Jawa Tengah, Sumarno, menyebut penyusunan instrumen pengawasan WFH bukan perkara sederhana. Menurut dia, lingkup kerja Pemprov Jateng jauh lebih luas dibanding kementerian atau lembaga pusat karena mencakup banyak urusan pelayanan dasar.

Ia mencontohkan, pemerintah provinsi menangani kebutuhan masyarakat dari awal kehidupan hingga akhir hayat. Karena itu, setiap sektor harus dipetakan agar pengaturan WFH tidak mengganggu layanan yang bersifat krusial.

Sektor yang wajib tetap masuk kantor

Berikut sejumlah sektor yang disebut tetap harus bekerja dari kantor selama kebijakan WFH diberlakukan:

  1. Kesehatan
  2. Rumah sakit
  3. Klinik
  4. Tenaga medis dan farmasi
  5. Energi
  6. Bahan bakar minyak, gas, dan listrik

Selain itu, pejabat pada level petinggi, madya, dan pratama juga tidak diperkenankan menjalankan WFH. Ketentuan ini dibuat untuk menjaga kendali organisasi dan memastikan keputusan strategis tetap bisa diambil secara cepat.

Dengan pola pengawasan berbasis presensi digital dan pembagian sektor yang ketat, Pemprov Jateng berupaya menjaga disiplin ASN saat WFH tanpa mengurangi mutu pelayanan kepada masyarakat. Kebijakan ini juga menjadi penanda bahwa kerja dari rumah di lingkungan birokrasi daerah tetap berada dalam pengawasan langsung melalui sistem absensi Sinaga dan penyesuaian teknologi yang sedang disiapkan bersama Komdigi.

Baca selengkapnya mengenai topik ini di: lingkartv.com
Exit mobile version