Praktik tambang emas ilegal di Banyumas, Jawa Tengah, terbongkar setelah Polresta Banyumas menggerebek lokasi penambangan tanpa izin di wilayah Gumelar. Dalam operasi itu, polisi menciduk tiga orang yang diduga menjadi pemodal sekaligus pemilik usaha tambang ilegal tersebut.
Kasus ini terungkap dari laporan warga yang melihat aktivitas mencurigakan di Grumbul Igir Salak, Desa Paningkaban. Setelah penyelidikan, penggerebekan dilakukan pada 31 Maret dan polisi menemukan aktivitas penambangan yang berjalan tanpa izin resmi.
Laporan Warga Jadi Awal Pengungkapan
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P Silalahi mengatakan laporan masyarakat menjadi pintu masuk pengungkapan kasus ini. Petugas kemudian menelusuri lokasi dan memastikan ada kegiatan penambangan emas ilegal yang terus berlangsung di area tersebut.
Menurut Petrus, para pelaku tidak menjalankan usaha tambang dengan izin yang semestinya. Mereka tidak memiliki IUP, IPR, maupun SIPB, tetapi tetap mengoperasikan penambangan secara mandiri.
Tiga Tersangka Bukan Pekerja Lapangan
Dari hasil penggerebekan, polisi mengamankan tiga orang berinisial SRO, NM, dan SBN. Ketiganya diduga bukan pekerja biasa di lapangan, melainkan pemodal yang mengendalikan usaha tambang ilegal itu dari belakang.
Polisi juga menemukan dua lubang tambang di lokasi dengan kedalaman mencapai 55 meter. Material dari dalam tanah kemudian diolah sendiri untuk memisahkan emas dengan cara yang tidak sesuai aturan pertambangan.
Nilai Emas yang Dihasilkan
Petrus menyebut satu lubang tambang bisa menghasilkan sekitar 7 gram emas setiap minggu. Jika dikalkulasikan, hasil itu bernilai sekitar Rp10 juta, sehingga aktivitas ilegal tersebut tetap digerakkan meski berisiko tinggi.
Berikut rangkuman fakta utama dalam kasus ini:
- Lokasi penambangan berada di wilayah Gumelar, Banyumas.
- Titik aktivitas mencurigakan ditemukan di Grumbul Igir Salak, Desa Paningkaban.
- Penggerebekan dilakukan pada 31 Maret setelah penyelidikan.
- Tiga orang berinisial SRO, NM, dan SBN diamankan.
- Dua lubang tambang ditemukan dengan kedalaman hingga 55 meter.
- Hasil tambang diproses secara mandiri untuk memisahkan emas.
Ancaman Tambang Tanpa Izin
Aktivitas tambang ilegal kerap memunculkan risiko keselamatan kerja, kerusakan lingkungan, dan kerugian negara. Kondisi lubang tambang yang dalam juga berbahaya bagi pekerja karena rawan longsor dan sulit diawasi standar keamanannya.
Kasus di Banyumas menambah daftar penindakan terhadap praktik penambangan tanpa izin di daerah yang memiliki potensi sumber daya alam tinggi. Polisi masih mendalami peran masing-masing tersangka serta alur pengelolaan hasil penambangan emas ilegal tersebut di lokasi.
Baca selengkapnya mengenai topik ini di: jateng.jpnn.com








