Jelang Lebaran Dana Desa dan ADD Tahap I 2026 Digulirkan, Desa di Lebong Bergerak Cepat Ajukan Berkas Persyaratan

Menjelang Hari Raya Idul Fitri, Pemerintah Desa di Kabupaten Lebong telah mendapatkan kabar positif terkait pencairan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahap pertama. Sebanyak 93 desa di wilayah tersebut sudah mulai mengajukan berkas permohonan pencairan dana tahap I untuk tahun anggaran 2026 sejak tanggal 12 Maret, sesuai pengumuman resmi dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Lebong.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas PMD Kabupaten Lebong, Setia Gunawan, melalui Kepala Bidang PMD, Harkita Wijaya, menyatakan bahwa pengajuan pencairan DD dan ADD ini bisa dilakukan oleh seluruh pemerintah desa yang telah memenuhi persyaratan administrasi. Proses pengajuan ini melewati tahapan verifikasi yang ketat agar dana dapat disalurkan secara tepat sasaran dan akuntabel.

Mekanisme Penyaluran Dana Desa Tahap I

Penyaluran dana desa pada tahun anggaran ini terbagi dalam dua tahap. Besaran pencairan pada tahap pertama bervariasi berdasarkan status desa. Untuk desa mandiri, dana yang disalurkan pada tahap pertama mencapai 60 persen dari total anggaran tahunan. Sedangkan desa yang belum mandiri mendapat pencairan tahap pertama sebesar 40 persen, dengan sisa dana yang akan disalurkan pada tahap kedua sebesar 60 persen.

"Peningkatan proporsi penyaluran pada tahap pertama untuk desa mandiri diharapkan dapat mempercepat pelaksanaan program pembangunan desa," ungkap Harkita Wijaya dalam keterangannya.

Dokumen Persyaratan Pengajuan Dana Desa dan ADD

Setiap desa diwajibkan melengkapi dokumen administratif secara lengkap saat mengajukan pencairan. Berkas pengajuan harus diajukan melalui kecamatan sebelum diteruskan ke Dinas PMD untuk proses verifikasi. Berikut adalah daftar dokumen yang harus disiapkan oleh pemerintah desa:

  1. Surat permohonan pencairan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa tahap I dari kepala desa.
  2. Peraturan desa tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes).
  3. Peraturan desa mengenai Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) tahun anggaran 2026.
  4. Peraturan desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2026.
  5. Keputusan camat terkait evaluasi APBDes tahun 2025.
  6. Keputusan camat tentang penunjukan pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa.
  7. Keputusan kepala desa tentang pelaksana teknis pengelolaan keuangan desa.
  8. Keputusan kepala desa mengenai rekening kas desa yang digunakan untuk pengelolaan keuangan.

Selain regulasi, dokumen administrasi berikut juga wajib dilampirkan: fotokopi rekening kas desa, buku rekening kas desa, rekening koran sesuai tahap pencairan, fotokopi KTP kepala desa dan Kaur Keuangan desa, daftar inventaris barang milik desa, laporan pertanggungjawaban realisasi APBDes tahun sebelumnya, serta rencana anggaran kas (RAK) desa tahun berjalan.

Verifikasi dan Kelengkapan Dokumen Tambahan

Proses verifikasi di tingkat Dinas PMD Kabupaten Lebong menuntut adanya dokumen pendukung tambahan yang harus dipenuhi oleh desa. Dokumen tersebut mencakup:

  • Rekomendasi Tim Pendamping Kecamatan.
  • Peraturan desa tentang penetapan penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa.
  • Peraturan desa terkait laporan pertanggungjawaban realisasi APBDes tahun 2025.
  • Data Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
  • CD berisi database Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) versi terbaru.
  • Surat keputusan perangkat desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang pembiayaannya dibebankan pada APBDes.

Harkita Wijaya menegaskan, batas waktu pengajuan pencairan Dana Desa dan ADD tahap pertama telah ditetapkan sampai bulan Juni mendatang. Hal ini diberikan agar proses administrasi dan pencairan dana bisa berjalan lancar serta dana bisa disalurkan sebelum momen Lebaran.

Pemerintah desa di Kabupaten Lebong diimbau agar segera melengkapi seluruh persyaratan dokumen sehingga dapat menghindari keterlambatan biaya pembangunan dan program sosial di tingkat desa. Ketersediaan dana desa yang tepat waktu menjadi faktor krusial dalam mendukung aktivitas pembangunan dan pelayanan masyarakat di wilayah setempat.

Berita Terkait

Back to top button