Bayar PKB Tahunan di Jabar Kini Lebih Mudah, Tak Perlu KTP Pemilik Pertama Lagi

Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi memberi kemudahan baru bagi warga yang hendak membayar Pajak Kendaraan Bermotor tahunan. Mulai berlaku pada 6 April 2026, pembayaran PKB tahunan kini bisa dilakukan tanpa KTP asli pemilik pertama kendaraan.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 47/KU.03.02/BAPENDA tentang Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Tahunan Tanpa KTP Pemilik Pertama. Aturan tersebut menjadi terobosan pelayanan publik yang ditujukan untuk mendorong kepatuhan pajak sekaligus memangkas kendala administratif yang selama ini sering dialami masyarakat.

Pemprov Jabar Longgarkan Syarat Bayar PKB Tahunan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyampaikan bahwa kebijakan ini dibuat untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Ia menegaskan bahwa warga yang menguasai kendaraan, baik pribadi maupun milik badan usaha, tetap dapat menunaikan kewajiban pajak tahunan meski tidak membawa KTP pemilik pertama.

“Dalam rangka memberikan kemudahan bagi masyarakat serta meningkatkan kepatuhan membayar pajak. Jadi, warga yang memiliki atau menguasai kendaraan bermotor, baik pribadi maupun badan usaha, dapat melaksanakan kewajiban pajak tahunan tanpa membawa KTP pemilik pertama,” kata Dedi, Senin (6/4/2026).

Kebijakan ini dinilai penting karena banyak masyarakat membeli kendaraan bekas, tetapi belum sempat mengurus balik nama. Selama ini, tidak sedikit wajib pajak yang tertahan saat pembayaran karena sulit mengakses identitas pemilik sebelumnya.

Dokumen yang Tetap Harus Dibawa

Untuk membayar PKB tahunan dengan skema baru ini, masyarakat tetap perlu menyiapkan dokumen yang berlaku. Dokumen utama yang harus dibawa adalah STNK asli dan KTP pihak yang saat ini menguasai atau menggunakan kendaraan tersebut.

Berikut persyaratan yang disebut dalam kebijakan baru tersebut:

  1. STNK asli kendaraan.
  2. KTP pihak yang saat ini menguasai atau menggunakan kendaraan.
  3. Dokumen pendukung lain bila diminta petugas layanan sesuai kondisi administrasi kendaraan.

Kemudahan ini berlaku untuk pembayaran pajak tahunan, bukan untuk seluruh proses administrasi kendaraan. Karena itu, masyarakat tetap perlu memperhatikan ketentuan layanan yang berlaku di tiap kantor samsat.

Tetap Disarankan Balik Nama Kendaraan

Meski syarat pembayaran dipermudah, Dedi tetap mendorong masyarakat untuk segera melakukan Balik Nama Kendaraan Bermotor atau BBNKB. Menurut dia, balik nama penting agar status kepemilikan kendaraan menjadi lebih jelas, legal, dan aman secara administratif.

Kebijakan relaksasi ini juga diharapkan bisa mengurangi hambatan laten yang selama ini membuat warga menunda pembayaran pajak. Dengan prosedur yang lebih sederhana, pemerintah daerah menargetkan kepatuhan wajib pajak di Jawa Barat bisa meningkat secara nyata.

Dampak bagi Warga dan Pelayanan Publik

Aturan baru ini dipandang sebagai langkah yang sejalan dengan upaya modernisasi layanan publik di Jawa Barat. Di sisi lain, kebijakan ini juga bisa membantu pemilik kendaraan bekas yang selama ini kesulitan memenuhi syarat administratif karena tidak lagi berhubungan dengan pemilik pertama.

Pemprov Jawa Barat menegaskan bahwa kemudahan tersebut mulai efektif pada hari yang sama saat diumumkan. Pemerintah daerah berharap masyarakat segera memanfaatkan kebijakan ini untuk menunaikan kewajiban pajak kendaraan tepat waktu dan mendukung tertib administrasi kendaraan bermotor di daerah.

Baca selengkapnya mengenai topik ini di: www.harapanrakyat.com
Exit mobile version