Dua anggota TNI diduga terlibat dalam penyalahgunaan BBM bersubsidi di Jawa Barat dan Jawa Tengah. Kasus ini masih ditangani oleh Polisi Militer di wilayah masing-masing dan berada dalam tahap penyidikan.
Wakil Komandan Pusat Polisi Militer TNI, Marsekal Pertama Bambang Suseno, mengatakan dugaan keterlibatan itu terjadi sepanjang 2025 dan masuk dalam penanganan Pomdam setempat. Ia menyebut satu kasus berada di Jawa Tengah dan satu lagi di Bekasi.
Proses penyidikan masih berjalan
Bambang menegaskan TNI tidak memberi perlindungan kepada prajurit yang terlibat pelanggaran hukum. Ia menyampaikan bahwa setiap temuan akan diproses sesuai aturan yang berlaku dan tidak ada pengecualian bagi pelanggar.
“Jadi siapa pun nanti kalau dalam pengembangan penyidikan ditemukan aktor intelektualnya, akan kita sampaikan,” kata Bambang dalam jumpa pers di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa.
Ia menambahkan, TNI juga memperkuat koordinasi dengan Bareskrim Polri dalam penanganan penyalahgunaan BBM dan elpiji subsidi. Sinergi ini dilakukan agar penegakan hukum berjalan lebih efektif dan menyeluruh.
Sikap tegas TNI terhadap oknum prajurit
Bambang menegaskan TNI tidak akan menolerir adanya prajurit yang menjadi pelaku maupun beking dalam praktik ilegal tersebut. Ia menyebut komitmen pimpinan TNI sudah jelas untuk menindak tegas setiap pelanggaran yang terbukti.
- Prajurit yang terlibat akan diproses hukum sesuai ketentuan.
- Dugaan keterlibatan beking dari oknum TNI juga akan ditindak.
- Penanganan perkara mengikuti lokasi kejadian atau locus delicti.
- Pomdam daerah menangani kasus dengan supervisi dari pusat.
Puspom TNI juga membuka jalur pengaduan dari masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran. Laporan dapat disampaikan langsung ke Puspom TNI atau ke Polisi Militer daerah di wilayah masing-masing.
Skala kasus penyalahgunaan subsidi
Sebelumnya, Bareskrim Polri mengungkap 755 tempat kejadian perkara penyalahgunaan BBM dan elpiji bersubsidi sepanjang 2025 hingga April 2026. Dari pengungkapan itu, 672 tersangka telah ditangkap dalam berbagai kasus.
Bareskrim juga menyebut praktik ilegal itu berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga Rp 1,26 triliun. Rinciannya, kerugian dari penyalahgunaan BBM subsidi mencapai sekitar Rp 516,8 miliar, sedangkan elpiji subsidi sekitar Rp 749,2 miliar.
Kasus yang melibatkan dua anggota TNI ini menambah perhatian publik terhadap pengawasan distribusi energi bersubsidi di daerah. Puspom TNI memastikan penanganan akan terus dilakukan bersama aparat penegak hukum agar praktik serupa dapat ditekan di lapangan.
Baca selengkapnya mengenai topik ini di: news.detik.com