Otoritas Jasa Keuangan atau OJK resmi mencabut izin usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Gapoktan Bangun Karyo yang beroperasi di Kecamatan Patebon, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah. Keputusan ini tertuang dalam Surat Kepala Kantor OJK Provinsi Jawa Tengah Nomor KEP-33/KO.13/2026 tertanggal 31 Maret 2026.
Dengan pencabutan izin tersebut, koperasi itu tidak lagi boleh menjalankan kegiatan sebagai lembaga keuangan mikro. OJK juga menegaskan bahwa koperasi dinyatakan ditutup untuk umum, sehingga seluruh aktivitas usaha yang sebelumnya melayani masyarakat Kendal harus dihentikan.
Status Hukum dan Langkah Lanjutan
OJK meminta pengurus koperasi segera menggelar rapat anggota untuk membubarkan badan hukum. Setelah itu, pengurus wajib membentuk Tim Likuidasi yang akan menyelesaikan hak dan kewajiban koperasi sesuai ketentuan perundang-undangan.
Tim likuidasi menjadi pihak yang berwenang menuntaskan seluruh urusan koperasi terhadap anggota maupun pihak ketiga. Mekanisme ini diperlukan agar penyelesaian aset, kewajiban, dan hak anggota tetap berjalan sesuai aturan.
Larangan Penggunaan Istilah Lembaga Keuangan Mikro
OJK menegaskan bahwa pengurus tidak boleh lagi menggunakan frasa “Lembaga Keuangan Mikro” dalam kegiatan maupun komunikasi publik. Langkah ini diambil untuk mencegah kebingungan masyarakat dan menjaga integritas sistem keuangan.
Larangan tersebut juga penting agar tidak ada pihak yang tetap memakai identitas koperasi seolah masih beroperasi secara sah. OJK mengingatkan bahwa status izin yang sudah dicabut berarti aktivitas usaha tidak boleh dijalankan lagi dalam bentuk apa pun.
Fokus pada Perlindungan Anggota
Pencabutan izin usaha tidak otomatis menghapus hak anggota koperasi. OJK menyebut proses likuidasi justru menjadi jalan untuk memastikan hak-hak anggota tetap diperhitungkan secara adil.
Berikut tahapan umum yang harus dijalankan setelah izin usaha dicabut:
- Pengurus menggelar rapat anggota untuk pembubaran badan hukum.
- Pengurus membentuk Tim Likuidasi.
- Tim Likuidasi mendata aset, kewajiban, dan hak anggota.
- Penyelesaian kewajiban dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Peringatan bagi Masyarakat
Kasus ini menjadi pengingat agar masyarakat lebih berhati-hati sebelum bergabung dengan lembaga keuangan mikro atau menitipkan dana di koperasi. Legalitas, izin usaha, dan status operasional perlu dipastikan terlebih dahulu agar risiko kerugian bisa ditekan.
OJK menegaskan komitmennya untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan melindungi masyarakat dari lembaga yang tidak lagi memenuhi syarat operasional. Publik diminta mengikuti informasi resmi agar tidak terjebak aktivitas ilegal yang mengatasnamakan koperasi.
