KPK Tangkap Gatut Sunu Dalam OTT Tulungagung, Status Bupati Ditentukan 1 x 24 Jam

Author: Qoo Media

Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan operasi tangkap tangan di Tulungagung, Jawa Timur, dan mengonfirmasi Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo ikut ditangkap. Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan penindakan itu saat dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta.

KPK kini memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status pihak-pihak yang diamankan sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Langkah itu biasanya menjadi dasar bagi penyidik untuk menilai barang bukti, peran masing-masing pihak, dan arah penanganan perkara berikutnya.

OTT ke-10 yang diumumkan KPK

Penangkapan di Tulungagung menjadi operasi tangkap tangan ke-10 yang dilakukan KPK pada tahun ini. Dalam data yang dirangkum dari ANTARA, rangkaian OTT KPK sebelumnya tersebar di sejumlah daerah dan menyasar berbagai dugaan korupsi di lingkungan pemerintah daerah maupun instansi pusat.

OTT pertama berlangsung pada 9–10 Januari dan menjaring delapan orang terkait dugaan suap pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara. Setelah itu, KPK mengonfirmasi penangkapan Wali Kota Madiun Maidi pada 19 Januari.

Pada 20 Januari, KPK menetapkan Maidi sebagai salah satu tersangka dugaan korupsi dalam bentuk pemerasan dengan modus imbalan proyek dan dana CSR, serta penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun. Di hari yang sama, KPK juga menangkap Bupati Pati Sudewo dalam OTT ketiga.

Deretan OTT yang sudah diungkap KPK

Berikut rangkaian OTT KPK yang disebut dalam laporan ANTARA:

  1. OTT pertama pada 9–10 Januari, terkait dugaan suap pemeriksaan pajak di Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara.
  2. OTT kedua pada 19 Januari, dengan penangkapan Wali Kota Madiun Maidi.
  3. OTT ketiga pada 19 Januari, dengan penangkapan Bupati Pati Sudewo.
  4. OTT keempat pada 4 Februari, terkait proses restitusi pajak di lingkungan KPP Madya Banjarmasin.
  5. OTT kelima pada 4 Februari, terkait importasi barang KW atau tiruan.
  6. OTT keenam pada 5 Februari, terkait dugaan korupsi sengketa lahan 6.500 meter persegi di lingkungan Pengadilan Negeri Depok.
  7. OTT ketujuh pada 3 Maret, dengan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebagai tersangka tunggal.
  8. OTT kedelapan pada 10 Maret, dengan Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari sebagai salah satu tersangka.
  9. OTT kesembilan pada 13 Maret, dengan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman sebagai salah satu tersangka.
  10. OTT ke-10 di Tulungagung, dengan Gatut Sunu Wibowo dikonfirmasi ikut diamankan.

OTT keempat terjadi di lingkungan KPP Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan, dan berkaitan dengan proses restitusi pajak. Tak lama setelah itu, KPK mengumumkan OTT kelima yang terkait importasi barang KW atau tiruan, serta menangkap mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu, Rizal, yang saat itu menjabat Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat.

Fokus penindakan menyebar ke berbagai daerah

OTT keenam diungkap KPK pada 5 Februari dan berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi di lingkungan Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat. Dalam perkara itu, KPK menetapkan Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta, Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan, dan Direktur Utama PT Karabha Digdaya sebagai tersangka.

Sejumlah OTT berikutnya masih terjadi pada masa Ramadhan dan kembali menempatkan kepala daerah sebagai pihak yang diamankan. Pada 3 Maret, KPK menetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebagai tersangka tunggal terkait pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lain di lingkungan Pemkab Pekalongan.

KPK juga menangkap Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari pada 10 Maret dalam dugaan suap proyek di lingkungan Pemkab Rejang Lebong. Tiga hari kemudian, KPK mengamankan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap.

Penangkapan Gatut Sunu Wibowo menambah daftar kepala daerah yang terseret penindakan KPK pada tahun ini. KPK selanjutnya akan menentukan status hukum pihak yang diamankan setelah pemeriksaan awal selesai, sementara publik menunggu penjelasan resmi lembaga antirasuah terkait konstruksi perkara di Tulungagung.

Baca selengkapnya mengenai topik ini di: jogja.antaranews.com
Terbaru