Pemerintah Kota Bogor bersama Pemerintah Kabupaten Bogor dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat membahas sinkronisasi kebijakan penataan angkutan antarkota dalam provinsi atau AKDP. Pembahasan ini digelar untuk menyelaraskan langkah penanganan transportasi yang selama ini dinilai ikut memicu kemacetan di wilayah Bogor Raya.
Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim menyebut masih ada satu pekerjaan rumah sebelum Peraturan Wali Kota sebagai turunan dari Perda Nomor 8 Tahun 2023 diterbitkan. Ia menegaskan, penyelesaian persoalan angkutan tidak bisa dilakukan sendiri oleh Pemkot Bogor karena membutuhkan dukungan kebijakan dari pemerintah provinsi.
Kebutuhan Sinkronisasi Antarwilayah
Dedie menjelaskan, penataan angkutan di Bogor tidak cukup hanya mengatur angkutan kota yang beroperasi di dalam daerah. Menurutnya, arus besar kendaraan AKDP yang keluar masuk Kota Bogor juga memberi beban pada lalu lintas di pusat kota.
Ia menilai koordinasi dengan Pemprov Jabar menjadi penting agar kebijakan penataan tidak berjalan parsial. Langkah bersama dinilai dapat memperkuat pengawasan operasional angkutan dan menutup celah pelanggaran di lapangan.
Dorongan Moratorium Izin AKDP
Pemkot Bogor mendorong adanya kebijakan moratorium izin AKDP sebagai bagian dari penataan transportasi. Langkah itu dipandang perlu untuk menekan pertumbuhan kendaraan yang melintasi jalur-jalur padat di Kota Bogor.
Selain moratorium, pemerintah daerah juga menyoroti pentingnya pengawasan yang lebih ketat dalam pemberian izin KIR. Pemkot Bogor juga menekankan perlunya tindakan tegas terhadap pelanggaran ketentuan operasional angkutan.
Data Arus Kendaraan di Pusat Kota
Dedie mengungkapkan bahwa kesemrawutan lalu lintas di Kota Bogor bukan hanya dipicu oleh angkutan kota yang belum tertib. Arus masuk dan keluar AKDP dalam jumlah besar juga menjadi salah satu faktor utama yang memperberat kondisi jalan perkotaan.
Berikut poin penting yang disorot dalam pembahasan tersebut:
- Penataan angkutan perlu melibatkan Pemkot Bogor, Pemkab Bogor, dan Pemprov Jabar.
- Perwali masih menunggu penyelarasan akhir sebagai turunan dari Perda Nomor 8 Tahun 2023.
- Moratorium izin AKDP menjadi salah satu opsi yang didorong.
- Pengawasan izin KIR dan penindakan pelanggaran diminta diperketat.
- Hampir 6.000 kendaraan AKDP per hari disebut melintasi dan menembus pusat Kota Bogor.
Harapan Pengurangan Kemacetan
Pemkot Bogor berharap sinkronisasi kebijakan ini bisa menghasilkan pengaturan angkutan yang lebih efektif dan terintegrasi. Dengan pola pengendalian yang seragam antarwilayah, beban lalu lintas di pusat kota diharapkan dapat berkurang.
Penataan yang lebih tertib juga ditujukan untuk meningkatkan disiplin operasional angkutan di Bogor Raya. Pembahasan lintas pemerintah ini menjadi bagian dari upaya memperkuat pengelolaan transportasi agar tidak terus menambah titik kemacetan di kawasan perkotaan.
Source: suaraindonesia-news.com